Banten Raya

PCNU Kota Tangerang Kecam Aksi Teror Rumah Ibadah di Makassar

Selasa, 30 Maret 2021 | 23:04 WIB

PCNU Kota Tangerang Kecam Aksi Teror Rumah Ibadah di Makassar

(Ilustrasi) Salah Satu Momen Kegiatan PCNU Kota Tangerang (Foto: PCNU Kota Tangerang)

Kota Tangerang, NU Online Bante

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang mengecam keras kasus teror rumah ibadah yang terjadi di Makasar.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah ledakan terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) pagi.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Belakangan diketahui ledakan bersumber dari bom panci yang diledakan pelaku bom bunuh diri. Akibatnya 2 orang pelaku tewas di lokasi kejadian dan 20 korban tidak bersalah menderita luka-luka.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Ketua PCNU Kota Tangerang, H Dedi Mahfudin menerangkan. Perilaku teror rumah ibadah tidak bisa dibenarkan lewat alasan apapun. Karena Islam, pada dasarnya tidak pernah mengajarkan kekerasan terhadap insan manapun, termasuk ke binatang sekalipun.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Dihubungi secara terpisah, KH Abdul Mu'thi Rais Syuriah PCNU Kota Tangerang sangat mengecam keras perilaku teror rumah ibadah.

 

"Semua yang terkait dengan jaringan terorisme tersebut harus diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku, Siapapun itu." Pesan Rais Syuriyah PCNU Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Mengambil pesan dalam salah satu kaidah fiqh. al-dlarar yuzal, Kemudharatan harus dihilangkan. Segala bentuk teror itu harus dihilangkan karna merusak semua tanatan kehidupan.

 

Membuat mudarat terhadap orang lain sangat dilarang oleh agama, terlebih membahayakan diri sendiri. Seperti aksi bom bunuh diri.

 

"Bagi warga Nahdliyin, harus benar-benar memahami Islam Rahmatan Lil 'alamin. Yakni berpegang teguh pada manhaj Ahlussunnah Wal Jama'ah An Nahdliyah", Pesan KH Abdul Mu'thi.

 

Ahmad Kafi Sekretaris PCNU Kota tangerang menjelaskan, perilaku membunuh diri sendiri terlebih kepada orang lain, Sangat bertentengan dengan nilai-nilai universal dan hak asasi manusia.

 

Aham Kafi, menegaskan. Teror dan aksi bom bunuh diri di makasar sangat tidak di benarkan oleh semua agama, bertentangan dengan hak-hak asasi dalam islam. Dan Melanggar prinsip hifdzunnafsi (hak hidup) dan hifzul mal (merusak harta orang) tegas Ahmad Kafi Sekretaris PCNU Kota Tangerang.

 

Pewarta: Arfan Efenndi

Editor: Ari Hardi

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Terkait