Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023

Nasional

Hindari Penumpukan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Jadi 7 Hari

Kalender terkait cuti bersama Lebaran 2023. (Foto: NU Online Banten/M Izzul Mutho)

Tangerang Selatan, NU Online Banten
Anda ingin mudik Lebaran tahun ini? Ada baiknya mengetahui cuti bersama terbaru yang telah diputuskan oleh pemerintah. Ini karena ada perubahan dari sebelumnya. Tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 tersebut dimajukan beberapa hari dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya. Dari sebelumnya 6 hari, kini total jumlah libur Lebaran 2023 menjadi 7 hari. 


Baca Juga:
Musim Liburan Sekolah, Fatayat NU Kota Tangerang Gelar Pesantren Kilat Anak


Melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pemerintah menyampaikan terkait cuti bersama Idul Fitri 2023. ’’Berkaitan dengan curi bersama, kalau mengacu SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri (sebelumnya), dari 21-26 April 2023. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi dari 19 April sudah libur, tapi masuknya 26 April. Tambah satu hari tapi di depan maju dua hari,’’ jelas Budi saat konferensi pers via Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, dan dikutip Ahad (26/3/2023).


Alhasil, cuti bersama Idul Fitri 2023 dimulai 19 April 2023 sampai 25 April 2023. Itu alasannya apa? Menhub melanjutkan, secara tradisional, keinginan akan mudik tinggi sekali dengan volume yang banyak. Kalau itu hanya tertuju 21 April, akan ada penumpukan yang luar biasa. ’’Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mudik 18 (April) sore, 19, 20, 21. Ada 4 hari mereka mudik. Sedangkan balik, mereka harus pulang Rabu. Tapi yang ingin cuti panjang bisa balik 30 (April) atau 1 (Mei). Itu suatu keputusan yang diambil dalam diskusi efektif,’’ ungkapnya.


Pada kesempatan itu Budi Karya mengingatkan soal tunjangan hari raya (THR) agar segera dicaitkan terlebih dulu sebelum waktu cuti bersama. ’’Satu hal yang kita imbau, terutama berkaitan swasta agar memberikan THR lebih awal, 18 April sudah terima THR, sehingga bisa perjalanan (mudik pada) 18 April malam,’’ imbuhnya.


Keputusan tersebut dibahas dalam rapat terbatas dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Budi mengatakan, SKB 3 Menteri mengenai cuti bersama Lebaran tersebut akan segera diteken. 


Pewarta: M Izzul Mutho

Editor: Izzul Mutho