• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 28 Maret 2024

Banten Raya

Kakanwil Kemenag Banten Gelar Rapat Koordinasi

Kakanwil Kemenag Banten Gelar Rapat Koordinasi
Kakanwil Kemenag Banten, H Nanang Fatchurochman saat menggelar rapat koordinasi. (Dok : Instagram Kemenag Banten Official)
Kakanwil Kemenag Banten, H Nanang Fatchurochman saat menggelar rapat koordinasi. (Dok : Instagram Kemenag Banten Official)

Serang, NU Online Banten


Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama Provinsi Banten gelar rapat koordinasi. Diadakan secara daring. Diikuti oleh Kakemenag Kabupaten/Kota se-Banten, Polda Banten, KOREM 064/MY dan Ormas Islam se-Provinsi Banten.

Rapat Koordinasi menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021. Diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten. Rabu, (30/6).

Pemerintah melalui Kementrian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021, tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M.

Staf khusus Kementrian Agama, Nuruzzaman memaparkan. Tahun ini, masjid dan musholla yang berada dalam zona merah dan orange. Tidak dibolehkan melaksanakan malam takbiran dan shalat Idul Adha. Karena akan dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

Lanjutnya Nuruzzaman menjelaskan, bagi daerah yang masuk dalam daftar zona hijau dan kuning diperbolehkan. Dengan catatan wajib berkoordinasi dengan satgas covid-19 setempat. Jamaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal masjid dan musholla. Khutbah Idul Adha dibatasi maksimal 15 menit dan Khotib wajib menggunakan masker ganda dan faceshield.

"Bagi masyarakat berusia diatas 60 tahun, orang sakit, orang yang belum pulih dari sakit dan orang sedang melakukan perjalanan tidak dibolehkan melaksanakan shalat Idul Adha." Pesannya.

Sebelumnya, Kementrian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Qurban dimasa pandemi Covid-19.

Surat Edaran dimaksud sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan pemutus mata-rantai penyebaran Covid-19. Pada semua zona risiko penyebaran dalam melindungi masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap umat beragama bisa menjalankan aktivitas ibadah. Dan bisa menjaga keselamatan diri dan orang lain.

Ditingkat jajaran pusat. Gus Yaqut juga minta untuk memantau pelaksanaan surat edaran secara berjenjang. Demikian kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan.



Editor : Ari Hardi


Editor:

Banten Raya Terbaru