• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Sabtu, 20 April 2024

Banten Raya

Kanwil Kemenag Banten Terbitkan Sertifikat Halal bagi 100 Produk Usaha

Kanwil Kemenag Banten Terbitkan Sertifikat Halal bagi 100 Produk Usaha
Ilustrasi Kanwil Kemenag Banten
Ilustrasi Kanwil Kemenag Banten

Serang, NU Online Banten
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan sertifikat halal bagi 100 produk usaha. Pemberian sertifikat ini diberikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Banten H Bazary Syam di sela-sela kegiatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-75 Kemenag yang dilangsungkan pekan lalu. 

 

Kepala Kanwil Kemenag Banten H Bazari Syam menuturkan, pemberian sertifikat halal tak lain untuk menjamin kehalalan dan kualitas produk pelaku usaha di seluruh daerah di Provinsi Banten. Sudah ada 100 pelaku usaha yang telah diterbitkan sertifikata halalnya oleh Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Banten. 

 

“Mudah-mudahan dengan diterbitkannya sertifikat ini, produk usaha masyarakat dapat tumbuh secara signifikan,” ucap H Bazary yang juga Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Banten ini dikutip NU Online Banten dari laman resminya, Selasa (12/1). 


Sementara itu, menurut Kabid Urais Kanwil Kemenag Banten H Ade Baijuri, jaminan produk halal kini menjadi kewenangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ada di Kementerian Agama. Kata dia, masyarakat yang memiliki usaha harus mengurus kehalalan produk yang akan dijual kepada konsumen.

 

“Jika dahulu MUI yang mengeluarkan sertifikasi halal dan label halal pada produk akan tetapi sekarang penerbitan sertifikasi halal harus dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama,” ucapnya. 

 

Kemudian, lanjut Ade, para pelaku usaha diperkenankan membaca Peraturan Menteri Agama No 26 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Supaya mereka mengerti tentang bagaimana mengurus sertifikasi halal bagi usahanya itu. 

 

Tak hanya itu, dalam aturan terbaru itu pula ada tiga pihak yang berperan pada layanan sertifikasi halal, yakni BPJPH, MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sedangkan LPPOM MUI hanyalah salah satu dari Lembaga Pemeriksa.


Penerima sertifikat Halal Sukar mengaku bersyukur produk halalnya mendapatkan sertifikat dari pemerintah. Dia mengaku senang usaha jahe merah instan mendapatkan legalitas sehingga menambah kepercayaan masyarakat. 


“Jahe ini hasil produksi binaan Rutan. Mereka memproduksi jahe merah ini mulai dari penanaman jahe merah hingga diproduksi menjadi jahe merah instan,” kata salah satu pegawai di Rutan Kelas 1 Serang ini. 

 

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
 


Banten Raya Terbaru