• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 25 April 2024

Banten Raya

RMI NU Tangsel Komitmen Mengawal Perpres Nomor 82 Tahun 2021

RMI NU Tangsel Komitmen Mengawal Perpres Nomor 82 Tahun 2021
Foto pengukuhan Pengurus RMI NU Tangerang Selatan, (Foto : Istimewa)
Foto pengukuhan Pengurus RMI NU Tangerang Selatan, (Foto : Istimewa)

Tangerang Selatan, NU Online Banten
Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021. Aturan ini dibuat untuk mengatur Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Hadirnya Perpres ini merupakan sebuah terobosan besar, jelang peringatan Hari Santri Nasional, diharapkan tidak hanya meningkatkan kuantitas pesantren namun juga kualitas pendidikan pesantren yang ada.

 

Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Kota Tangerang Selatan Irfan AH, Mengungkapkan, Penandatanganan Perpres Nomor 82/2021 ini adalah sebuah momentum bagi civitas pesantren untuk terus berkhidmat dan terus mengabdi.

 

Hal ini juga menunjukan komitmen pemerintah, Untuk terus memberi dukungan dalam upaya peningkatan kualitas pesantren, seperti yang termaktub dalam tiga fungsi pesantren yaitu pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. 

 

“Dengan lahirnya Perpres No. 82/2021 ini, Pemperintah Kabupaten atau Kota tidak perlu ragu lagi untuk menggelontorkan anggarannya dalam rangka membantu pesantren demi kemajuan pendidikan agama Islam dan menjalankan amanat Perpres 82 ini,” Tegas Sekjen RMI Tangsel. (15/9).

 

Menurut Irfan, Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 ini perlu pengawalan secara serius. Dan RMI NU Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk itu pada tataran implementasinya, karena di dalam Perpres ini tertuang aturan bahwa pemerintah daerah juga bisa menggelontorkan anggaran untuk penyelenggaraan pesantren.

 

Irfan mengamati, disatu sisi adanya Perpres ini, merupakan langkah pemerintah yang progresif dan positif. Karena selama ini pemerintah daerah dinilai jarang menyentuh pesantren secara apik. Belum berani mengalokasikan anggaran untuk pesantren, dikarenakan pos anggaran pendidikan keagamaan dianggap angin berlalu dan belum ada payung hukum yang seserius Perpres Nomor 82 ini.

 

Lanjutnya, Irfan menguraikan Perpres Nomor 82 Tahun 2021, tepatnya di Pasal 9 sangat terang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu dana penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.
 

“Ini akan kami kawal dalam tataran impelementasi Perpres 82/2021 di Kota Tangerang Selatan, baik yang terkait dengan arah kebijakan Pemkot Tangsel, terkait anggaran untuk pesantren yang tepat guna dan tepat sasaran, maupun prioritas program yang menyentuh tiga fungsi pondok pesantren,” Ujar Direktur Pendidikan dan Pengembangan Pondok Pesantren Daar el-Hikmah Bandar.

 

 

Kontributor : Aba Raysa
Editor : Arfan Effendi
 


Editor:

Banten Raya Terbaru