• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 25 April 2024

Nasional

Munas-Konbes NU 2021

Tiga Persoalan Hukum Akan Dikaji Dalam Musyawarah Nasional NU

Tiga Persoalan Hukum Akan Dikaji Dalam Musyawarah Nasional NU
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada 25-26 September 2021.
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada 25-26 September 2021.

Jakarta, NU Online Banten
Beberapa permasalahan hukum akan masuk dalam kajian Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada 25-26 September 2021. 

 

Forum musyawarah Kiai NU ini, bakal menyoroti sedikitnya tiga persoalan hukum di Indonesia. Persoalan tersebut antara lain, meliputi telaah atas Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, Pajak Karbon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Dan RUU Larangan Minuman Beralkohol.

 

Ketiganya masuk pembahasan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang memang fokus membahas topik terkait perundang-undangan.

 

Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas-Konbes 2021, KH Najib Hasan mengungkapkan, Terkait telaah atas UU 1/PNPS/1945, forum akan mendiskusikan dan merekomendasikan terkait definisi dan maksud klausul-klausul penting dalam undang-undang tersebut, antara lain ‘penodaan agama’, ‘pokok-pokok agama’, dan ‘penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok agama’. 

 

Dalam forum musyawarah Kiai NU ini, juga bakal menyorot tentang siapa yang memiliki otoritas untuk menentukan penodaan agama telah terjadi mengingat masing-masing ahli agama boleh jadi berbeda pendapat.

 

Dalam Putusan Nomor 140/PUU-VII2009, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan perlunya revisi terhadap UU Pencegahan Penodaan Agama, agar memiliki unsur-unsur materiil yang lebih jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran.

 

"Sayangnya, rekomendasi MK untuk merevisi UU ini belum direspons baik oleh pemerintah maupun legislatif. Oleh karena itulah, maka pembahasan tentang tentang UU Penistaan/Penodaan Agama menjadi amat penting dilakukan untuk dapat memberikan rekomendasi penyelesaian masalah tersebut," kata Ketua Komisi BM Qanuniyyah KH Najib Hasan, Jumat (24/9).

 

Tak hanya itu, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas-Konbes NU 2021, Juga akan melakukan pembahasan pajak karbon. Hal ini berkaitan langsung dengan upaya Pemerintah mengajukan RUU Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang di dalamnya terdapat klausul soal pajak karbon (Pasal 44G RUU KUP).

 

Menurutnya, Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil. Sederhananya, penerapan pajak karbon akan mengenakan pajak dari penggunaan bahan bakar ini. Pajak ini bertujuan dan merupakan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbondioksida dan gas rumah kaca lainnya sebagai upaya untuk mengatasi pemanasan global.

 

Forum Munas Alim Ulama akan membahas soal pandangan fiqih tentang pajak dan perdagangan karbon, efektifitas aturan pajak dan perdagangan karbon dalam mengatasi dampak perubahan iklim dan kemasukan negara, serta dampak pajak karbon bagi perusahaan dan masyarakat yang akan menjadi objek pajak.

 

Sementara itu, Perihal RUU Larangan Minuman Beralkohol, secara formal forum Munas Alim Ulama berangkat dari dua landasan sekaligus, yakni yuridis konstitusional dan fiqih. 

 

Seperti yang diungkap dalam draf Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan minuman beralkohol, seperti UU 5/1984 tentang Perindustrian, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 18/2012 tentang Pangan, Keputusan Presiden 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan UU 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

 

Rencananya, NU akan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah agar segera menetapkan undang-undang tentang pelarangan minuman beralkohol. Diharapkan, dengan disahkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol, aspek produksi, distribusi, dan konsumsi menjadi lebih terkendali.

 


Editor : Ari Hardi 
 


Editor:

Nasional Terbaru