• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Jumat, 3 Mei 2024

Banten Raya

LPBHNU-LWPNU Tangsel Sinergi Mengawal Kasus Tanah Wakaf

LPBHNU-LWPNU Tangsel Sinergi Mengawal Kasus Tanah Wakaf
LPBHNU dan LWPNU melayani konsultasi terkait konsultasi wakaf. (Foto: Istimewa)
LPBHNU dan LWPNU melayani konsultasi terkait konsultasi wakaf. (Foto: Istimewa)

Tangerang Selatan, NU Online Banten
Tanah, apalagi wakaf, hendaknya dijaga betul. Sebab, jika tidak hati-hati, hal-hal yang tidak harapkan bisa terjadi. Tanah wakaf Makam Guru Isa atau yang dikenal dengan Taman Makam H.Abdul Mutholib yang terletak di Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, misalnya. Padahal objek wakaf tersebut telah memiliki nadzir wakaf yang sah dan resmi yang ditetapkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Tapi, sejak awal nadzir merasa tidak dilibatkan dalam proses ruislag. 


’’Kami sudah mengadukan persoalan ini kepada pihak-pihak terkait sejak beberapa bulan lalu, atas adanya upaya proses ruislag yang tidak sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang Wakaf. Posisi kami secara hukum sah dan resmi sebagai nadzir yang ditetapkan oleh BWI,’’ aku Taufik Rahman, ketua Nadzir Wakaf Makam Guru Isa.


Terkait itu, Bendahara Nadzir Rahmat Hidayat Wahyudi menambahkan, pihaknya meminta pendampingan dan bantuan hukum dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) dan Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Tangerang Selatan.


Ketua LPBHNU Mustolih Siradj mengaku sudah mempelajari berkas-berkas tanah wakaf tersebut. ’’Beberapa kali pihak nadzir meminta bantuan hukum. Saya sudah terima kuasa dari nadzir. Memang ada hal-hal yang perlu segera diluruskan untuk melindungi aset wakaf yang nota bene aset ummat dan tidak boleh diganggu gugat,’’ katanya dalam rilisnya, Rabu (15/2/2023).


Selanjutnya pria yang juga advokat ini sudah membentuk tim hukum dengan melibatkan LWP dan telah mengambil langkah-langkah terukur dan proporsional. “Kami sudah menyurati secara resmi pihak-pihak terkait antara lain menteri agama, BWI pusat dan daerah. Selanjutnya dalam waktu dekat kami juga akan berkoordinasi dengan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri,’’ terangnya. 


Sedangkan Ketua LWPNU Abdul Aziz mengatakan, ruislag terhadap tanah wakaf tidak bisa sembarangan dilakukan. Sebab, itu aset umat, objek pengganti dan prosedurnya harus jelas dan sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Jo Peraturan Pemerintah Nomor: 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Jo Peraturan Pemerintah Nomor: 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.


Selain itu, ada Keputusan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag Nomor: 659 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Permohonan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf Jo Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf. 


’’Oleh sebab itu semua pihak harus menghormati, tunduk dan patuh pada prosedur dan aturan main yang sudah ada, tidak boleh melenceng. Apalagi setelah ruislag informasinya tanah wakaf ini akan digunakan untuk kepentingan komersial,’’ ungkap mantan wakil ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPP APSI) ini.


Pewarta Mutho Masyhadi


Banten Raya Terbaru