• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Jumat, 26 April 2024

Warta

Kopri PB PMII Nilai Tepat Terkait Intruksi Presiden Percepat Pengesahan RUU TPKS

Kopri PB PMII Nilai Tepat Terkait Intruksi Presiden Percepat Pengesahan RUU TPKS
Ketua Kopri PB PMII Maya Muizatil Lutfillah saat berpidato pada Harlah Kopri ke-54. (Foto: Istimewa)
Ketua Kopri PB PMII Maya Muizatil Lutfillah saat berpidato pada Harlah Kopri ke-54. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online Banten

Ketua Korps PMII Puteri (Kopri) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Maya Muizatil Lutfillah menyambut baik intruksi Presiden Joko Widodo terkait pengesahan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

 

Menurut Maya, keputusan Presiden Jokowi dinilai sangat tepat mengingat payung hukum pencegahan dan penanggulangan aksi kekerasan seksual di Indonesia masih lemah. 

 

“Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada presiden. Ini merupakan kabar bahagia bagi kader Kopri PMII di awal tahun 2022,” kata Maya kepada NU Online Banten melalui pesan elektronik, pada Rabu (5/1/2022). 

 

Jauh sebelum itu, Kopri PB PMII sejak awal tahun 2020 terus melakukan upaya, agar rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) dapat segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Upaya tersebut telah dilakukan oleh Kopri PB PMII dengan melakukan pertemuan khusus kepada stakeholder, perihal RUU PKS tersebut. Bahkan, Kopri PB PMII telah menyerahkan dokumen secara khusus langsung kepada DPR, isi dokumen itu tak lain berupa hasil kajian kader Kopri mengenai RUU PKS. 

 

“Sempat usulan dan masukan kami tidak digubris. Kami Kopri PB PMII sempat mendorong lewat aksi demontrasi di DPR. Kenapa ini kami lakukan? Karena bagi kami UU PKS ini sangat penting bahkan darurat untuk segera disahkan,” ucap Maya. 

 

Maya menegaskan, data Komnas Perempuan telah menyebutkan bahwa sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019. Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus. 

 

Meskipun pada tahun 2020 angka kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan sebanyak 299.911 kasus yang dapat dicatatkan pada tahun 2020, berkurang 31% dari kasus di tahun 2019 yang mencatat sebanyak 431.471 kasus, tetapi angka kekerasan terhadap perempuan masih terbilang tinggi. 

 

“Melihat kondisi tersebut sudah tidak ada lagi alasan DPR untuk tidak membahas RUU PKS ini. Karena ini sudah sangat urgent, Indonesia pada saat ini sudah darurat kekerasan seksual dan RUU PKS ini sudah tidak dapat ditunda lagi,” ujar perempuan asal Banten ini. 

 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) yang hingga kini masih berproses. 

 

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Jokowi menyebut kekerasan seksual pada perempuan mendesak harus segera ditangani. 

 

“Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya kemarin.

 


Editor: Naila Maye Haq
 


Warta Terbaru