Banten Raya

Memberantas Narkoba Perlu Partisipasi Banyak Pihak

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:30 WIB

Memberantas Narkoba Perlu Partisipasi Banyak Pihak

Polres Tangsel berhasil mengungkap tindak pidana narkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Agustus-September 2024. Di antaranya ganja 642 kg. (Foto: Dok NUOB)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tangerang Selatan Kiai Muhammad Hanifuddin mengatakan, memberantas peredaran dan penggunaan narkoba, perlu partisipasi banyak pihak. ’’Ini adalah bagian dari amar ma'ruf nahi munkar,’’ ujarnya dihubungi NUOB, Sabtu (26/10/2024).


Selain itu, lanjut dosen Pondok Pesantren Darus-Sunnah Ciputat, Tangerang Selatan, tersebut, butuh kesadaran personal dan komunal bahwa narkoba adalah ancaman peradaban. ’’Merusak masa depan penerus bangsa. Bertolak belakang dengan ajaran agama. Baginda Nabi mewanti-wanti umatnya untuk tidak berbuat madharat. Baik bagi diri sendiri ataupun orang lain. Pengguna narkoba, tindakannya jelas telah membahayakan diri sendiri. Sedangkan bandar ataupun pengedar narkoba, tindakan mereka adalah perusak masa depan orang lain,’’ jelasnya.


 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Di sampling itu, imbuh pria asal Sragen, Jawa Tengah, itu, agenda penegakan hukum harus terus dijalankan. ’’Termasuk langkah antisipasi agar masyarakat tidak tergoda menggunakan narkoba ataupun terjerat dalam jaringan bandar dan pengedar,’’ ingat pria yang pernah menimba ilmu di Pondok Pesantren Ringinagung, Kediri, Jawa Timur, tersebut.



Seperti diberitakan, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap tindak pidana narkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Agustus-September 2024. Di antaranya narkotika jenis sabu 7,8 kg, ganja 642 kg, serbuk ekstasi atau MDMA 1,1 kg. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa koper tersangka dan satu unit kendaraan roda empat. ’’Jumlah tersangka 15 orang yang terbagi 3 klaster. Sebagai pemain, pelaku antar pulau, dan jaringan internasional,’’ ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Lengkong, Serpong, Tangsel, Banten, Kamis (24/10/2024).


Kebehasilan tersebut berkat kolaborasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan masyarakat. ’’Kami berkomitmen untuk melaksanakan dan melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,’’ tegasnya di depan wartawan, termasuk NU Online Banten.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menambahkan, para tersangka yang tertangkap akan dijerat dengan Undang-Undang 2009 tentang Narkotika. ’’Para pelaku penyalahgunaan narkotika akan dikenai hukuman paling berat penjara seumur hidup ataupun hukuman mati,’’ imbuhnya.


Sedangkan Sutikno dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi.’’Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif menyampaikan dan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika,’’ ucapnya. 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

ADVERTISEMENT BY ANYMIND