Banten Raya

Perangkat Daerah Harus Serius Laporkan Penggunaan Anggaran Daerah

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:23 WIB

Perangkat Daerah Harus Serius Laporkan Penggunaan Anggaran Daerah

High Level Meeting di Grand Zuri Hotel, BSD City Serpong, Tangsel, Rabu (22/1/2025). (Foto: Pemkot Tangsel)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk serius dan fokus.’’Dalam menjalankan rencana kerja 2025 serta totalitas dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024,’’ ujarnya saat High Level Meeting di Grand Zuri Hotel, BSD City Serpong, Rabu (22/1/2025).


Ditambahkan, penyusunan LKPD 2024 menjadi momentum yang baik sebagai langkah awal untuk menyongsong 2025 dengan perencanaan yang lebih baik dan hasil yang lebih optimal.


Pada 2024, Tangerang Selatan mencatat pendapatan APBD sebesar Rp 4,57 triliun dengan realisasi 98,3 persen. Sedangkan belanja daerah mencapai Rp 4,36 triliun dengan realisasi 96,72 persen. Hasil ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya.


Dalam kesempatan itu, Benyamin meminta semua perangkat daerah harus serius melaporkan penggunaan anggaran daerah yang sudah dikelola untuk berbagai rencana pada 2024 lalu. Laporan itu nantinya akan digunakan untuk menyusun langkah strategis dalam perencana 2025.


“Jadi ini mungkin dalam kaitan perspektif 2025, saya minta teman-teman serius dan fokus melaksanakan rencana kerja kita 2025,” ujar Benyamin, dikutip laman resmi Pemkot Tangsel.

 


Sedangkan Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menjelaskan, penyusunan LKPD mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


“Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk menumbuhkan komitmen bersama dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan, mendapatkan saran dan masukan, agar ke depan bisa membahas dan menyelesaikan permasalahan serta tantangan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah,” jelasnya.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Laporan keuangan pemerintah daerah, lanjutnya, harus dilengkapi dengan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebelum diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).



’’Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen semua pihak untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan,’’ imbuhnya. (*)

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

ADVERTISEMENT BY ANYMIND