Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023

Banten Raya

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan, Berharap Ada Peraturan ‎Pemkot Tangsel

Rapat paripurna DPRD Tangerang Selatan di Gedung DPRD Jalan Puspitek, Setu, Senin (27/3/2023). (Foto: Istimewa)

Tangerang Selatan, NU Online Banten
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang Selatan tentang Pajak ‎Daerah dan Retribusi Daerah disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Kota ‎Tangerang Selatan. Alhasil raperda itu diketok jadi perda dalam rapat ‎paripurna DPRD Tangsel, di Gedung DPRD Jalan Puspitek, Setu, Senin ‎‎(27/3/2023).‎


Baca Juga:
Dirjen Pajak Minta Dukungan PBNU Soal Ramainya Isu Boikot


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD ‎Tangsel Drajat Sumarsono menyampaikan bahwa pansus telah melakukan ‎pembahasan sesuai dengan tahapan-tahapan.‎


Baca Juga:
LP Ma'arif NU PBNU Tolak Rencana Pajak Pendidikan

’’Pajak daerah dan retribusi yang telah disetujui bersama dapat diundangkan ‎setelah dilakukan evaluasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ‎sesuai kewanangannya,’’ ujarnya. ‎


Dia juga menambahkan, atas pertimbangan tersebut, panitia khusus ‎menyampaikan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah telah memenuhi ‎syarat dan layak disampaikan ke provinsi untuk dilakukan evaluasi oleh ‎gubernur.‎


Panitia khusus, lanjutnya, mengharapkan saat Raperda Pajak Daerah dan ‎Retribusi Daerah ditetapkan sebagai perda, pemerintah kota sudah ‎menyiapkan peraturan sebagai pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi ‎Daerah.‎


Sedangkan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang hadir didampingi Wakil ‎Wali Kota Pilar Saga Ichsan, mengatakan, dengan disahkannya raperda ‎diharapkan kualitas pajak daerah dan retribusi daerah lebih meningkat dan ‎tidak terjadi keterlambatan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.‎

’’Ini perda tindak lanjut Undang-Undang No 1 Tahun 2022 yang pasal 98nya ‎menegaskan, seluruh peraturan daerah terkait dengan pajak dan retribusi ‎daerah yang tadinya ada beberapa perda itu disatukan dalam satu perda. Kita ‎sudah melakukan hal ini. Selesai, hari ini disahkan. Selanjutnya dikonsultasikan ‎atau dilaporkan Pak Gubernur, Pak Menteri untuk dievaluasi,’’ ungkapnya.‎


Pewarta: M Izzul Mutho

Editor: Izzul Mutho

Artikel Terkait