Nasional

Berikut Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman 2026-2031 dan Tugasnya

Rabu, 25 Juni 2025 | 10:31 WIB

Berikut Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman 2026-2031 dan Tugasnya

Tampak sejumlah Pansel Ombudsman 2026-2031. (Foto: Istimewa)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan, pemerintah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Masa Jabatan 2026-2031 melalui Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tertanggal 3 Juni 2025. Pembentukan pansel ini merupakan bagian dari tahapan konstitusional untuk menjamin keberlanjutan peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang independen dan berintegritas.


’’Pembentukan pansel seiring keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia 2021-2026 yang akan berakhir masa jabatannya pada 22 Februari 2026,’’ ujarnya di Jakarta seperti dalam siaran pers yang diperoleh NUOB, Selasa (24/6/2025).


Proses seleksi, lanjutnya, tidak hanya administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas komitmen negara terhadap prinsip good governance. Panitia seleksi yang dibentuk terdiri atas sosok-sosok kredibel dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. ’’Ini adalah ikhtiar untuk memastikan lembaga Ombudsman ke depan tetap kuat, independen, dan dipercaya publik,” tegas Juri.


Dijelaskan, panitia seleksi dipimpin Erwan Agus Purwanto dari Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai ketua merangkap anggota. Lalu Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia Munafrizal Manan menjabat sebagai wakil ketua merangkap anggota. Tiga anggota lainnya adalah Ahmad Suaedy, Ma’mun Murod, serta Ida Budhiati.



Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025, panitia seleksi memiliki enam tugas. Di antaranya mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota ombudsman, melakukan pendaftaran, melakukan seleksi administrasi, mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, dan melakukan seleksi kualitas dan integritas calon. ’’Juga menentukan dan menyampaikan nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia sebanyak delapan belas orang kepada presiden,’’ terangnya.

ADVERTISEMENT BY OPTAD



Dia menekankan pentingnya menjaga kredibilitas proses seleksi. “Kami mendorong pansel untuk mengedepankan transparansi, partisipasi publik, dan inklusivitas. Harus ada uji publik dan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap para calon. Kriteria yang digunakan juga harus jelas, berbasis kompetensi, serta mengedepankan rekam jejak dan integritas,” jelasnya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Terkait