Banten Raya

Ombudsman Berkunjung ke MUI Tangsel, Ini yang Dibahas

Selasa, 16 Juli 2024 | 16:30 WIB

Ombudsman Berkunjung ke MUI Tangsel, Ini yang Dibahas

MUI Tangsel menerima kunjungan Ombudsman RI di Kantor MUI Tangsel, Ciputat, Tangsel (16/7/2024). (Foto: MUI Tangsel)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Ombudsman Republik Indonesia (RI) berkunjung ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan (Tangsel) di Kantor MUI Tangsel, Ciputat, Tangsel (16/7/2024). Diah Suryaningrum dari Ombudsman menyampaikan, kedatangannya terkait pengawasan aturan wajib halal bagi pelaku usaha yang sedang diterapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.



"Kami menyambut baik kedatangan Ombudsman," ujar Sekretaris III MUI Tangsel Aep Saepudin, ditemui oleh NUOB di lokasi. Dia berharap, kunjungan tersebut bisa menjembatani keinginan MUI Tangsel dan keinginan umat, sehingga rasa nyaman dalam mengonsumsi produk halal dapat terwujud.

 


Anggota Komisi Fatwa, Hukum, dan Perundang-Undangan MUI Tangsel Muhammad Hanifuddin menambahkan, pada pertemuan tersebut Ombudsman menggali informasi dan membahas khusus tentang sertifikasi halal. ’’Baik produk maupun jasa. Termasuk membahas tentang juru penyembelihan halal di Tangsel,’’ ujar ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama itu ditemui NUOB di lokasi.



Pria berkacamata itu menjelaskan, saat pertemuan ada dua permasalahan utama yang dibahas. Permasalahan pertama adalah tentang mekanisme penyembelihan hewan yang kurang melibatkan MUI daerah, sehingga tidak ada lagi kontrol di lapangan untuk memastikan penyembelihan hewan berlangsung sesuai syariat.


"Dengan hadirnya kontrol dari MUI Tangsel, banyak rumah penyembelihan hewan terbantu dengan mekanisme penyembelihan yang benar. Namun, semenjak adanya kebijakan baru dari pemerintah, MUI daerah tidak lagi dilibatkan," terangnya tanpa menyebut kebijakan baru yang dimaksud.



Permasalahan kedua yang banyak didiskusikan adalah kebijakan baru dalam UU Jaminan Produk Halal 2014. Di dalamnya menyatakan bahwa masa berlaku sertifikat halal adalah empat tahun. Namun, semenjak diresmikannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, sertifikasi halal bisa berlaku sepanjang masa. "Ini perlu didiskusikan bersama. Tidak sepenuhnya memakai logika pemerintah untuk menumbuhkembangkan investasi, karena di balik itu ada logika terbalik," tambahnya.



Pemerintah memiliki kepentingan meningkatkan ekonomi dengan menjamin sertifikat halal. Di sisi lain, tidak akan ada kontrol terkait penerapan sertifikat yang awalnya ada. Hal tersebut bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat mengenai kehalalan produk tersebut. "Kalau tujuan pemerintah adalah ingin menekan biaya sertifikasi halal yang bisa diperbaharui. Ini sebenarnya bisa didiskusikan dengan dua logika yang sinergis. Di satu sisi, ada kontrol dari MUI. Di sisi lain, ada kemudahan bagi pelaku usaha. Jangan sampai Omnibus Law membuat situasi menjadi tidak nyaman bagi masyarakat,’’ pungkasnya.


Sekadar diketahui, dalam pertemuan itu hadir empat orang dari Ombudsman. Mereka adalah
Diah Suryaningrum, Rezky Septianto, Devita Rayza, dan Afifah Rahayu. Sedangkan dari MUI Tangsel, hadir di antaranya Wakil Ketua Umum H Mujar Ibnu Syarif, Ketua KH Hasan Mustofi, Ketua Komisi Fatwa, Hukum, dan Perundang-undangan KH Bahrudin, dan Sekretaris Komisi Fatwa, Hukum, Perundang-undangan H Muhammad Siddiq. (Abdulloh Tsalis Zaadin Ni'am)