• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Sabtu, 20 April 2024

Banten Raya

Komisi Fatwa MUI Banten Keluarkan Fatwa Membaca Al-Qur'an di Trotoar

Komisi Fatwa MUI Banten Keluarkan Fatwa Membaca Al-Qur'an di Trotoar
Ilustrasi : NU Online
Ilustrasi : NU Online

Serang, NU Online Banten

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Banten keluarkan fatwa perihal membaca al-Qur’an di atas trotoar atau jalanan umum. Fatwa tersebut untuk menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat. 

 

Dokumen fatwa yang diterima NU Online Banten tersebut setebal sepuluh halaman, dengan nomor 2 tahun 2022 ditetapkan di Serang, 19 Ramadhan 1443 H/21 April 2022. 

 

Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman dan Sekretaris komisi Fatwa MUI Banten, Kiai Irsyad Al Faruq. Dan diketahui oleh Ketua MUI Banten KH Tubagus Hamdi Ma’ani dan Sekretaris Umum MUI Banten KH Endang Saeful Anwar. 

 

Mengenai fatwa tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Banten, KH Imaduddin Utsman membenarkan telah mengeluarkan fatwa perihal mengaji atau membaca Al-Qur'an diatas trotoar. 

 

Ia menyampaikan, bahwa Komisi Fatwa MUI Banten telah menerima permintaan fatwa dari masyarakat (istifta) terkait hukum membaca al-Quran di atas trotoar atau jalanan umum. 

 

“Komisi fatwa MUI Banten menerima istifta dari masyarakat terkait hukum membaca al-Qur’an di atas trotoar. lalu kami mengadakan rapat fatwa membahas masalah tersebut, setelah rapat fatwa menghasilkan keputusan kita serahkan hasilnya kepada sekjen dan ketum," urai KH Imaduddin Utsman melalui pesan elektronik, pada Jum’at (22/04/2022). 

 

Hukum Membaca Al-Qur'an di Trotoar 

Membaca Al-Qur'an hendaklah di tempat yang dianggap bisa menjaga kemuliaan Al-Qur'an, seperti masjid, mushala, majelis taklim, pesantren, rumah, dan tempat lainnya. 

 

Pendapat al-Sya'bi dan Ibn Munzir yang dinukil oleh Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, dan Imam al Nawawi dalam kitab al-Tibyan, terkait tempat-tempat yang dimakruhkan membaca Al-Qur'an, dikarenakan tempat tersebut tidak layak untuk kemuliaan Al-Qur'an. 

 

Al-Sya'bi berkata: "Membaca Al-Qur'an dimakruhkan pada tiga tempat: kolam pemandian, tempat pembuangan kotoran, dan di tempat penggilingan berputar. Tetapi banyak ulama Salaf berbeda pendapat perihal kemakruhan membaca Al-Qur'an di kolam pemandian. Bagi mereka, hal yang satu ini tidak dimakruhkan. Ini pandangan Imam Malik, Imam al-Syafii, Ibrahim, al-Nakhai, dan ulama salaf lainnya. Ibn Abi Dawud meriwayatkan dari Sayidina Ali bin Abi Thalib, hal yang satu itu tetap dimakruhkan." (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, Kairo, Maktabah Aulad al-Syaikh li al-Turats, tanpa tahun, Juz I, 

 

Trotoar adalah tepi atau pinggir jalan besar ataupun jalanan, biasanya bersemen (bertegel), yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut, dan fungsinya sebagai tempat orang berjalan kaki, bahkan sering juga difungsikan sebagai tempat berjualan/kaki lima. 

 

Membaca Al-Qur'an di trotoar atau jalanan dengan duduk membuka mushaf dan mengambil tempat di atas trotoar dapat menimbulkan dharar (bahaya, kerugian), karena merugikan atau mengurangi hak pejalan kaki untuk memanfaatkan trotoar sebagai akses jalan kaki, dan dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar jika sama sekali pejalan kaki tidak dapat melaluinya, karena mengakibatkan ia berjalan di jalan raya yang rawan kecelakaan 

 

Membaca Al-Qur'an di trotoar dengan suara rendah sambil duduk di atasnya hukumnya makruh, karena termasuk ihanah, yakni tidak memuliakan Al-Quran, dan mengurangi kenyamanan pejalan kaki. 

 

Tak hanya itu, membaca Al-Qur'an dengan suara rendah ataupun keras di trotoar dengan duduk di atasnya, hukumnya haram. Apabila mengakibatkan pejalan kaki sama sekali tidak dapat memanfaatkan trotoar itu untuk berjalan sebagaimana mestinya, sehingga ia harus berjalan di jalan raya. 

 

Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI Banten mengajak kepada masyarakat khususnya umat Muslim untuk melakukan aktifitas membaca Al-Qur'an di temoat yang dan mulia. Seperti masjid, mushala, dan majelis taklim. 

 

Selain itu, dalam edaran fatwa tersbut. Komisi Fatwa MUI Banten menganjurkan kepada umat Muslim dalam melakukan ibadah harus memperhatikan eksternalnya. Yakni tidak sampai menimbulkan dlarar (bahaya) bagi keadaan sekitarnya. 

 

"Kaum Muslimin bila ingin membaca Al-Qur'an dengan berjamaah sebagai syiar, maka hendaknya dilaksanakan ditempat yang aman." Tulis rekomendasi Komisi Fatwa MUI Banten.


Editor:

Banten Raya Terbaru