Nasional

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Masa Penyesuaian Maksimal Dua Tahun

Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:02 WIB

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Masa Penyesuaian Maksimal Dua Tahun

Sidang pembacaan putusan uji materi UU Kementerian Negara terkait larangan wamen rangkap jabatan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online Banten

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen). Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 23 undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


Perkara ini diajukan oleh dua pemohon, Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa dan mitra pengemudi Shopee, Didi Supandi. "Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).



Dalam aturan tersebut, wamen tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta, serta tidak boleh menjabat sebagai pimpinan lembaga yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Hakim Konstitusi Eny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, MK perlu menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk menjadi komisaris, sebagaimana halnya ketentuan bagi menteri. Hal ini dimaksudkan agar keduanya dapat fokus menjalankan tugas kementeriannya. "Sementara itu, untuk menjalankan jabatan sebagai komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu, dalam kaitan ini tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023," jelas Eny.


Terkait organ dan sumber daya manusia (SDM) BUMN, Eny menambahkan, pada Pasal 15 disebutkan salah satu syarat menjadi anggota dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN maupun anak perusahaan adalah dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. "Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," terangnya, dilansir NU Online.


Sebelumnya, Pemohon I Viktor beralasan bahwa komisaris memiliki peran penting dalam pengelolaan BUMN, yakni memberikan pertimbangan, nasihat, dan pengawasan. "Sehingga, pertama, membutuhkan SDM komisaris yang berkompeten di bidangnya. Karena harus memberikan pertimbangan nasihat terhadap direksi agar tidak terjadi pengelolaan yang merugikan BUMN dan juga mengawasi praktik-praktik korupsi. Sehingga kalau kita lihat dalam hal ini, selalu kan (BUMN) laporannya rugi terus," katanya.


Kedua, lanjutnya, faktanya sudah banyak dugaan-dugaan korupsi yang terungkap bahkan sampai ratusan miliar.’’Misalnya di PT Pertamina, lalu di PT Pupuk, bahkan di PT Garuda itu pun terjadi praktik korupsi," tambahnya.

ADVERTISEMENT BY OPTAD



Sementara itu, pemerintah merespons putusan MK yang melarang wamen menangkap jabatan. Pemerintah meminta waktu untuk mempelajari lebih lanjut isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah baru menerima informasi terkait putusan MK itu.
 


Oleh karena itu, pemerintah akan mengkajinya secara cermat dan berkoordinasi dengan presiden serta pihak-pihak terkait. "Berkenaan dengan baru saja MK ada keputusan tentang larangan untuk pejabat negara dalam hal ini wakil menteri merangkap jabatan, baru saja kami mendapatkan informasinya. Sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/8/2025).


Dia menambahkan, pemerintah akan melakukan pembahasan mendalam sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. "Namun demikian, berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dalam hal ini kepada bapak presiden, untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan tersebut. Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dikatakan keputusan," jelasnya.


Putusan MK tersebut menegaskan larangan wakil menteri merangkap jabatan di BUMN, perusahaan swasta, maupun lembaga negara lain. Mahkamah memberikan masa transisi paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan agar penyesuaian dapat berjalan secara bertahap.


Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Sejumlah poin pentingnya adalah pertama, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Wamen tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris/direksi BUMN maupun perusahaan swasta, serta pimpinan lembaga yang dibiayai APBN atau APBD.


Kedua, pertimbangan fokus kerja. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, sebagaimana menteri, wakil menteri juga dituntut penuh waktu untuk mengurus kementeriannya. Jabatan lain, termasuk komisaris BUMN, membutuhkan konsentrasi tinggi sehingga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.


Ketiga, prinsip tata kelola pemerintahan. Larangan ini berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.


Keempat, masa transisi dua tahun. MK memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan agar aturan ini dapat diterapkan secara bertahap.


Sementara itu, berdasarkan isi gugatan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, tercatat ada 29 wakil menteri yang merangkap jabatan. Namun, jumlah tersebut berkurang satu setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Karena kasus itu, Noel dipecat oleh Presiden Prabowo. "Fenomena rangkap jabatan wakil menteri yang menduduki jabatan komisaris di perusahaan-perusahaan milik negara terus berlangsung," tulis gugatan tersebut. (Haekal Attar, M Fathur Rohman)

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

ADVERTISEMENT BY ANYMIND