Revisi UU Haji dan Umrah Disahkan, Berharap Jawab Kebutuhan Jamaah
Rabu, 27 Agustus 2025 | 01:37 WIB
Jakarta, NU Online Banten
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) terkait Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal yang memimpin jalannya sidang menegaskan, proses pengambilan keputusan telah melalui pembahasan bersama pemerintah. “Setuju," jawab seluruh anggota dewan serentak, sebelum palu diketok sebagai tanda sahnya UU tersebut.
Dengan pengesahan UU baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke depan lebih berkualitas, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan jamaah Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan persetujuan penuh revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan. "Pelaksanaan ibadah haji dan umrah merupakan hak warga negara Indonesia yang beragama Islam, sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Negara berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat membacakan pandangan Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dalam kesempatan itu, pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir presiden tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut pemerintah, regulasi lama belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan jamaah dan perkembangan kebijakan haji di Arab Saudi. Beberapa kelemahan di antaranya adalah belum optimalnya pemanfaatan kuota haji, lemahnya pembinaan jamaah, ketiadaan perlindungan bagi jamaah non-kuota, serta belum adanya mekanisme pembahasan biaya haji saat terjadi kenaikan.
Selain itu, sistem informasi penyelenggaraan haji juga dinilai belum terpadu, sementara praktik perjalanan haji dan umrah mandiri semakin marak. UU baru ini menegaskan transformasi Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Dengan status kementerian, penyelenggaraan haji dan umrah akan dilakukan secara lebih terintegrasi melalui pola one stop service.
"Penguatan kelembagaan menjadi kementerian merupakan langkah strategis agar negara hadir sepenuhnya dalam pelayanan haji dan umrah," jelas Supratman, dilansir NU Online.
Selain kelembagaan, UU juga mengatur pembentukan satuan kerja baru, pola pengelolaan keuangan berbasis Badan Layanan Umum (BLU), serta kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Dalam UU yang baru disahkan, pemerintah menambahkan sejumlah ketentuan, di antaranya, kuota haji untuk petugas dipisahkan dari kuota jemaah. Juga adanya mekanisme pemanfaatan sisa kuota dan kuota tambahan. Selain itu, pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggaraan haji khusus dengan visa non-kuota. Dan penguatan tanggung jawab negara dalam pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah.
Juga mekanisme peralihan dari Badan Penyelenggara (BP) Haji ke Kementerian Haji dan Umrah serta pemanfaatan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan haji dan umrah. (M Fathur Rohman)
Baca Juga
Khutbah Jumat: Haji Mabrur
Terpopuler
1
Dilantik Katib 'Aam PBNU, Berikut Susunan Lengkap PWNU Banten 2025-2030
2
Dzikir-Doa dari Cempaka Putih, Isi Kemerdekaan dengan Penguatan Spritual
3
Ribuan Warga NU Siap Hadiri Pelantikan PWNU Banten 2025-2030
4
Ketua PCNU Lebak: Berkhidmat di NU Adalah Mondok
5
Jadi Santri Itu Harus Terus Bergerak dan Menggerakan Supaya Berkah
6
Muslimat NU Menjaga Keluarga, Masyarakat, dan Negara
Terkini
Lihat Semua