DPR-Pemerintah Sepakat, BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah
Rabu, 27 Agustus 2025 | 00:46 WIB
Jakarta, NU Online Banten
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati adanya Kementerian Haji dan Umrah melalui revisi Undang-Undang (UU) Haji. Ini tercapai dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Badan Penyelenggara (BP) Haji pun berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Meskipun sudah resmi terbentuk Kementerian Haji dan Umrah, DPR memastikan keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap terpisah. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga transparansi. "BPKH tetap terpisah agar pengelolaan keuangan tetap transparan,” kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, pimpinan sidang, kepada awak media seperti dikutip dari laman resmi DPR.
Dia juga menyoroti adanya gagasan presiden tentang pembangunan Kampung Haji yang diyakini dapat memberikan dampak ekonomi luas sekaligus memperkuat hubungan dengan Pemerintah Arab Saudi. “Itu bagian dari terobosan baru. Kita sambut baik gagasan kampung haji, karena efek ekonominya akan tumbuh, sekaligus memperkuat ekosistem haji dan umrah kita,” katanya.
Baca Juga
Khutbah Jumat: Haji Mabrur
Cucun juga menyampaikan bahwa seluruh urusan pelayanan jamaah. Mulai dari kesehatan, akomodasi, hingga transportasi akan berada di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah. Hal tersebut menegaskan perbedaan tupoksi lembaga baru itu dengan BPKH.
“Selama ini kesehatan haji sering disiapkan secara mendadak. Dengan kementerian baru, persiapan lebih panjang bisa dilakukan, termasuk akomodasi dan penerbangan, semuanya berada dalam satu atap," lanjutnya.
Seperti diketahui, DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) terkait Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang memimpin jalannya sidang menegaskan, proses pengambilan keputusan telah melalui pembahasan bersama pemerintah. “Setuju," jawab seluruh anggota dewan serentak, sebelum palu diketok sebagai tanda sahnya UU tersebut.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam laporannya menyampaikan bahwa revisi undang-undang ini merupakan usul inisiatif Komisi VIII dan Perubahan dilakukan untuk merespons berbagai kebutuhan masyarakat, antara lain peningkatan pelayanan bagi jamaah haji di bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan kesehatan, baik di tanah air maupun saat berada di Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain itu, perubahan juga dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, perubahan kebijakan di Arab Saudi, serta kebutuhan hukum setelah presiden Republik Indonesia menetapkan kebijakan pembentukan lembaga khusus penyelenggara haji dan umrah.
"Kami berharap undang-undang ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sehingga jemaah mendapatkan pelayanan yang lebih baik," kata Marwan, dilansir NU Online.
Dalam UU yang baru disahkan, ada mekanisme peralihan dari Badan Penyelenggara (BP) Haji ke Kementerian Haji dan Umrah serta pemanfaatan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan haji dan umrah. (M Fathur Rohman)
Terpopuler
1
Dilantik Katib 'Aam PBNU, Berikut Susunan Lengkap PWNU Banten 2025-2030
2
Dzikir-Doa dari Cempaka Putih, Isi Kemerdekaan dengan Penguatan Spritual
3
Ribuan Warga NU Siap Hadiri Pelantikan PWNU Banten 2025-2030
4
Ketua PCNU Lebak: Berkhidmat di NU Adalah Mondok
5
Jadi Santri Itu Harus Terus Bergerak dan Menggerakan Supaya Berkah
6
Muslimat NU Menjaga Keluarga, Masyarakat, dan Negara
Terkini
Lihat Semua