Banten, NU Online Banten
Saat ini, calon jamaah haji dari berbagai negara berangkat ke Arab Saudi. Termasuk dari Indonesia yang diberangkatkan secara bertahap. Bicara soal haji, bagaimana hukum haji ilegal? Praktik haji ilegal merupakan praktik haji yang tidak memiliki izin resmi dari Kerajaan Arab Saudi (KSA) atau visa haji, dilakukan dengan ’’mencuri-curi’’.
Wakil Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir mengatakah, ibadah haji yang dilaksanakan dengan ketentuan syariat tentu sah dan menggugurkan kewajibannya. Hanya, jamaah yang melaksanakan haji tanpa melalui prosedur formal yang ditetapkan baik Pemerintah Indonesia maupun KSA mengandung cacat. “Apakah sah ibadah haji tanpa visa haji? Jawabannya, sah secara syariat, tapi cacat dan yang bersangkutan berdosa,” ujar Kiai Afif kepada NU Online dari Makkah melalui sambungan telepon, Rabu (29/5/2024) pagi.
Kiai Afif menjelaskan, visa haji atau prosedur formal yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan KSA bukan bagian dari syarat dan rukun manasik haji yang harus dipenuhi secara syariat. Visa haji atau prosedur formal merupakan faktor eksternal manasik haji sehingga tidak berpengaruh pada sah dan batalnya ibadah haji.
Oleh karena itu, haji ilegal yang dilakukan oleh seorang jamaah secara ’’mencuri-curi’’ tetap sah menurut syariat sejauh syarat dan rukun manasik haji terpenuhi dalam pelaksanaan ibadah hajinya. “Haji (ilegal tanpa prosedur formal)-nya tetap sah karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun-rukun haji. Sedangkan larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintah Saudi bersifat eksternal, raji’ ila amrin kharijin,” terang Kiai Afif, dilansir NU Online.
Adapun cacat dan dosa berasal dari pelanggaran jamaah atas kewajiban menaati pemerintah dan kewajiban memenuhi kontrak sosial politik dengan pemerintah. Di sini letak dosa jamaah haji ilegal yang menunaikan ibadah haji tanpa visa haji dan tanpa melalui prosedur formal yang ditentukan Pemerintah RI dan juga KSA.
“Mengapa jamaah haji yang bersangkutan (ilegal tanpa melalui prosedur formal) berdosa? Karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan kita semua untuk menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian (ya ayyuhal ladzina amanu, awfu bil uqud),” kata Kiai Afif. (Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
PCNU Kabupaten Tangerang Bertekad Gelar PD-PKPNU Setiap Bulan
2
Awal Jumadal Akhirah 1446 H Jatuh Selasa Wage, 3 Desember 2024
3
Mendoakan Non-Muslim yang Sudah Meninggal Dunia, Bolehkah?
4
PC IPNU Cilegon Ikut Kawal Kesejahteraan Sosial dan Pendidikan
5
Ini Nakhoda PP ISNU 2024-2029
6
Bekali Puluhan Remaja agar Lebih Matang dan Berdaya Saing
Terkini
Lihat Semua