• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Minggu, 28 April 2024

Nasional

Keppres Terbit, Berikut Besaran Biaya Haji 2024

Keppres Terbit, Berikut Besaran Biaya Haji 2024
Biaya perjalanan ibadah haji reguler 1445 H/2024 M. (Grafis: Kemenag)
Biaya perjalanan ibadah haji reguler 1445 H/2024 M. (Grafis: Kemenag)

Banten, NU Online Banten

Keputusan Presiden (Keppres) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah terbit. Keppres Nomor 6 Tahun 2024 ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024. Keppres mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan lbadah haji dan umrah (KBIHU).

 


Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (10/1/2024), disebutkan, besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

 


Sedangkan Bipih PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Juga perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.



Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567,00. Sedangkan nilai manfaat untuk jamaah haji khusus sebesar Rp 14.558.658.000,00.

 


Seperti diberitakan sebelumnya, Penandatangan kesepakatan perhajian (ta'limatul hajj) dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk musim haji 1445 H /2024 M. "Kita menyepakati beberapa hal dengan pihak Arab Saudi. Salah satunya, jumlah jamaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241 ribu orang," ungkap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah di Jeddah, Senin (8/1/2024).

 


Menag menambahkan, jumlah tersebut terdiri atas 221 ribu kuota normal dan 20 ribu kuota tambahan yang telah disetujui Raja Arab Saudi. "Jumlah kuota ini terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia," ungkapnya. (M Izzul Mutho)

 

Besaran Bipih Jamaah Haji:

a. Embarkasi Aceh Rp 49.995.870,00

b. Embarkasi Medan Rp 51.145.139,00

c. Embarkasi Batam Rp 53.833.934,00

d. Embarkasi Padang Rp 51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang Rp 53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) Rp 58.498.334,00

g. Embarkasi Solo Rp 58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya Rp 60.526.334,00

i. Embarkasi Balikpapan Rp 56.510.444,00

j. Embarkasi Banjarmasin Rp 56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar Rp 60.245.355,00

l. Embarkasi Lombok Rp 58.630.888,00

m. Embarkasi Kertajati Rp 58.498.334,00

 


Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh Rp 87.359.984,00

b. Embarkasi Medan Rp 88.509.253,00

c. Embarkasi Batam Rp 91.198.048,00

d. Embarkasi Padang Rp 89.103.471,00

e. Embarkasi Palembang Rp 91.307.248,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) Rp 95.862.448,00

g. Embarkasi Solo Rp 95.926.122,00

h. Embarkasi Surabaya Rp 97.890.448,00

i. Embarkasi Balikpapan Rp 93.874.558,00

j. Embarkasi Banjarmasin Rp 93.835.219,00

k. Embarkasi Makassar Rp 97.609.469,00

l. Embarkasi Lombok Rp 95.995.002,00

m. Embarkasi Kertajati Rp 95.862.448,00


Nasional Terbaru