• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Minggu, 28 April 2024

Nasional

Berapa yang Harus Dibayar Jamaah Reguler pada Musim Haji 2024?

Berapa yang Harus Dibayar Jamaah Reguler pada Musim Haji 2024?
Kakbah. (Foto: Freepik)
Kakbah. (Foto: Freepik)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terdiri atas Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, hasil kesepakatan Panja BPIH tersebut sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada Rabu (22/11/2023).



Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat kerja (raker) DPR dengan menteri agama yang akan diselenggarakan dalam untuk disepakati sebagai BPIH. Hasil kesepakatan raker selanjutnya akan disampaikan ke presiden untuk ditetapkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres).

 


’’Jadi Rp 93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke presiden,” jelas Hilman di Jakarta, Kamis (23/11/2023).



Dalam raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.



“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jamaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran nilai manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jamaah sangat tergantung juga pada nilai manfaat yang dialokasikan BPKH,” terangnya seperti dikutip dari laman Kemenag.

 


Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengajukan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta. Usulan awal ini disampaikan ke Komisi VIII sebagai bahan pembahasan dan kajian dalam rapat panja. Menurut Hilman, panja secara simultan untuk membahas usulan awal BPIH 2024, hingga disepakati sebesar Rp 93,4 juta.

 


Dijelaskan Hilman, penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. Misalnya, penerbangan pada usulan awal rerata Rp 36,018 juta, setelah dibahas bersama dalam panja biayanya bisa ditekan menjadi Rp 33,427 juta. Penyesuaian harga juga terjadi pada komponen akomodasi di Makkah, dari usulan awal SAR 4.653,00 menjadi SAR 4.230,00. Demikian juga akomodasi di Madinah, ada penyesuaian dari usulan awal SAR 1.454,00 menjadi SAR 1.325.

 


’’Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah yang awalnya di harga SAR 18,50 turun menjadi SAR 16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR 10,00 untuk sarapan,” jelas Hilman.



Jika nantinya disepakati BPIH 2024 dengan rerata sebesar Rp 93,4 juta, berarti ada selisih biaya pada kisaran Rp 3,4 juta dari sebelumnya. Hilman menjelaskan bahwa ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen. Seperti adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp 32,743 juta menjadi Rp 33,427 juta.



Kemudian penambahan layanan makan di Makkah. Pada 2023 ada pemberhentian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Pada 2024 selama di Makkah, jamaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.

 


Selain itu, selisih kurs USD dan riyal. Pada 2023, kurs USD dan riyal yang disepakati sebesar Rp 15.150 dan Rp 4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs USD sebesar Rp 15.600 dan kurs riyal sebesar Rp 4.160.

 


Terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, Panja Komisi VIII DPR RI dalam melakukan penelisikan dan penyisiran BPIH 2024 menawarkan angka yang hampir sama pada angka Rp 93 juta. ’’Dengan demikian, penurunan angka yang diberikan Panja Pemerintah ini akan segera ditindaklanjuti dengan kesepakatan sebagai BPIH 2024," katanya dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).



Ace menyebut penurunan usulan BPIH dilakukan setelah pembahasan alot dalam dua minggu rapat Panja BPIH. Ace menyebut panja DPR mendorong perhitungan biaya haji harus berbasis pada kondisi objektif dan biaya tahun sebelumnya dengan memperhatikan inflasi di Arab Saudi, penyesuaian mata uang USD dan riyal Arab Saudi serta penyesuaian harga beberapa komponen lainnya.

 


Dia juga mendorong pemerintah memaksimalkan penggunaan kuota, termasuk kuota tambahan menjadi 241 ribu jamaah. Kuota normal sebelumnya sebanyak 221 ribu jamaah. Ace menyebut, dengan memaksimalkan penggunaan kuota, perhitungan biaya haji berbasis pada kuota jamaah yang cukup besar.

 

’’Jumlah ini merupakan angka terbesar jemaah haji Indonesia sepanjang sejarah haji Indonesia. Tentu dengan besarnya jumlah jamaah ini akan berkonsekuensi terhadap penggunaan nilai manfaat yang besar juga," imbuhnya.



Sebagian besar anggota Komisi VIII DPR, sebutnya, mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60 persen dibayar langsung jamaah dan 40 persen ditutupi dari nilai manfaat. Artinya, per jamaah diperkirakan membayar rata-rata Rp 55-56 juta.’’Selebihnya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp 38 juta,’’ tambahnya.

 

Sekadar diketahui pada musim haji sebelumnya, rincian biaya haji reguler 2023 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan nilai manfaat. Berdasarkan ketetapan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 April 2023 itu, biaya jamaah haji reguler atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) berkisar antara Rp 44,3 juta hingga Rp 55,9 juta. Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, dan sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina. (M Izzul Mutho)


Nasional Terbaru