Dari Mudzakarah Perhajian, Hasil Investasi Boleh Biayai Jamaah Lain, Dam Bisa Disembelih di Tanah Air
Mudzakarah Perhajian Indonesia berakhir dengan menghasilkan sejumlah keputusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji. Keputusan ini dibacakan oleh KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet, Cirebon, pada penutupan Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Bandung, 7-9 November 2024.
Senin, 11 November 2024 | 10:19 WIB