• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Minggu, 28 April 2024

Nasional

Pelunasan Biaya Haji Khusus Sudah Dibuka

Pelunasan Biaya Haji Khusus Sudah Dibuka
Tampak Kakbah di Makkah, Arab Saudi. (Foto: Freepik)
Tampak Kakbah di Makkah, Arab Saudi. (Foto: Freepik)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya bagi jamaah haji khusus 1445 H/2024 M dimulai. Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) sudah membukanya. Proses tersebut dibagi dalam dua tahap.

 


’’Untuk tahap pertama berlangsung setiap hari kerja dari 12-15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja dari 26-29 Desember 2023,” terang Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Selasa (12/12/2023).


Kuota haji khusus 1445 H/2024 M berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jamaah dan 1.375 kuota petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ini merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221 ribu.



Menurut Anna, pihaknya telah mengirim surat kepada para pimpinan PIHK dan juga pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus. Surat itu disertai lampiran daftar nama jamaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih khusus.



“Ada 16.128 nama jamaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jamaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada tahap 1. Totalnya 16.305 orang. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id,’’ sebut Anna seperti dikutip dari lama resmi Kemenag.

 


Sedangkan untuk daftar nama jamaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, diinformasikan kemudian. Bagi jamaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih khusus, tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, lanjut Anna, pelunasannya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif. Caranya, jamaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.



“Jamaah haji khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili,” jelasnya.



Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, lanjutnya, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jamaah. Anna menambahkan, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Untuk itu, jamaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN. (M Izzul Mutho)


Nasional Terbaru