Jakarta, NU Online Banten
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor membuka posko aduan untuk korban demonstrasi di Pati, Jawa Tengah. Posko ini diperuntukkan bagi semua pihak, baik demonstran maupun aparat kepolisian, termasuk korban perusakan aset milik pemerintah, seperti mobil dinas polisi.
Sekretaris LBH Ansor Pusat Taufik Hidayat mengatakan, posko aduan tersebut dibentuk sebagai bentuk keprihatinan terhadap situasi demonstrasi masyarakat Pati yang berujung pada tindakan anarkis. "Memberikan bantuan hukum bagi demonstran yang menjadi korban maupun diamankan APH (aparat penegak hukum)," ujar Taufik kepada NU Online, Rabu (13/8/2025).
Masyarakat yang ingin melaporkan kejadian atau mendapatkan pendampingan hukum dapat menghubungi Posko Aduan Korban Pati melalui WhatsApp di nomor 08122766704.
Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor LBH Ansor Pati yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 46, Pati. "Semoga Pati kembali kondusif, aman, tidak terjadi lagi penganiayaan, perusakan aset baik milik pemerintah maupun swasta seperti kantor pemerintah atau tempat usaha masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Jawa Tengah, sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji kemungkinan pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Langkah ini diambil setelah gelombang demonstrasi warga memicu ketegangan politik di daerah tersebut, Rabu (13/8/2025).
Dukungan pembentukan pansus datang dari hampir seluruh fraksi, termasuk Fraksi Gerindra yang merupakan partai asal Bupati Sudewo. Anggota Fraksi Gerindra Yeti bahkan secara tegas menyatakan persetujuannya terhadap penggunaan hak angket.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudi mengetuk palu sebagai tanda pengesahan usulan pembentukan pansus. “Rapat paripurna ini membahas kebijakan bupati Pati. Perkembangannya akan diarahkan pada pembentukan pansus untuk mengusut kebijakan tersebut,” kata Ali di ruang paripurna, Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).
Terpisah, akademisi hukum tata negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi menegaskan, roses pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah memiliki mekanisme hukum yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara serampangan. “Dalam konteks hukum tata negara, ada mekanisme yang harus dilakukan jika Bupati Pati benar-benar terbukti melanggar undang-undang,” jelasnya.
Erfandi, yang juga menjabat sebagai wakil dekan Fakultas Hukum Unusia memaparkan, mekanisme pemakzulan (impeachment) bupati dimulai dari rapat paripurna DPRD. Jika paripurna menyimpulkan adanya pelanggaran, maka usulan tersebut dikirim ke menteri dalam negeri (mendagri) untuk diverifikasi. Apabila mendagri menyatakan ada pelanggaran, proses dilanjutkan ke presiden untuk diterbitkan surat keputusan pemberhentian. “Aspek hukum menjadi kewenangan mendagri untuk memverifikasi. Tapi keputusan awal tetap di tangan DPRD, apakah mereka memiliki kemauan politik untuk membawa persoalan ini ke paripurna atau tidak,” tegasnya.
Baca Juga
Demokrasi Sehat, Memilih tanpa Paksaan
Ditambahkan, bila bupati mengundurkan diri secara sukarela, cukup dengan mengirimkan surat pengunduran diri kepada presiden melalui mendagri, disertai alasan yang jelas. "Surat pengunduran diri tersebut diverifikasi oleh menteri dalam negeri untuk dilanjutkan ke presiden, selanjutnya akan dikeluarkan surat keputusan pemberhentian bupati pati oleh presiden," katanya, dilansir NU Online.
Dia juga menanggapi sikap Sudewo yang sempat menantang warga. Menurutnya, hal itu bisa masuk delik pidana, tergantung konteksnya. “Kalau menantang dengan maksud menghasut warga Pati, maka bupati bisa dikenai delik penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa demonstrasi dan protes publik di Pati merupakan bentuk ekspresi politik yang dilindungi konstitusi, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit. “Saya kira sikap warga Pati harus dilihat secara bijak dan proporsional. Kebijakan menaikkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama mereka yang sedang kesulitan ekonomi,” ujarnya.
Erfandi mengapresiasi langkah Bupati Sudewo yang membatalkan kenaikan PBB. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut terus dikawal agar tidak diberlakukan kembali di masa mendatang. “Pesan saya, jangan main-main dengan kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan rakyat,” terangnya.
Gelombang demo warga Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025) terhadap kepemimpinan Bupati Sudewo bukanlah gejolak sesaat. Sebelum munculnya polemik kenaikan Kenaikan Pajak Bumi dan Tanah untuk Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, kalangan pesantren dan akademisi sebelumnya sudah menyuarakan kekecewaan terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai tak berpihak pada rakyat dalam kebijakan sekolah lima hari.
Tutik Nurul Janah, pengasuh Pesantren Maslakul Huda Putri, Kajen, Pati, mengungkapkan, penolakan terhadap kebijakan sekolah lima hari telah disampaikan sejak awal masa jabatan Sudewo. Ia menyebut, salah satu yang paling aktif menanggapi adalah kalangan akademisi dari Institut Pesantren Mathali’ul Falah (Ipmafa).
“Sebelum akhirnya viral, Ipmafa telah beberapa kali menggelar FGD bersama para kepala dinas terkait persoalan dan kebijakan bupati Pati,” katanya saat dihubungi NU Online, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, Fakultas Tarbiyah Ipmafa sudah melakukan forum diskusi bersama Dinas Pendidikan untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan sekolah lima hari. Sedangkan Fakultas Syariah Ipmafa juga melakukan kajian dan merilis hasil survei terkait penolakan terhadap kenaikan PBB-P2 250 persen.
Namun, kata Tutik, semua masukan tersebut tidak mendapat tanggapan yang serius. “Selalu jawaban dari Pemerintah Pati adalah, Bupati (Sudewo) tidak akan mundur dengan kebijakannya,” katanya.
Tutik menilai bahwa demonstrasi warga merupakan akumulasi dari kekecewaan yang telah berlangsung sejak awal kepemimpinan Sudewo. Ia menegaskan bahwa aksi massa itu tidak muncul begitu saja, melainkan melalui proses panjang penyampaian aspirasi yang tidak direspons secara bijak.
“Demo ini bukan datang tiba-tiba. Namun telah melalui proses. Warga juga tidak tiba-tiba memutuskan menggalang aliansi untuk berdemo. Tapi semua dimulai dengan upaya penyampaian aspirasi dan keberatan tentang berbagai kebijakan bupati yang belum setahun dilantik itu,” jelasnya.
Ia juga menilai Bupati Sudewo terlalu percaya diri dan kurang membuka ruang komunikasi dengan publik, khususnya dalam mengambil kebijakan yang berdampak luas. “Bupati memang terlihat terlalu percaya diri sejak awal menjabat. Kurang memperhatikan komunikasi yang baik ketika membuat kebijakan. Banyak kebijakan yang memberatkan, dan jika diberi masukan selalu menjawab tidak akan mundur,” ucapnya.
Selain itu, Tutik juga merinci sejumlah kebijakan yang dinilai menjadi sumber keresahan warga sejak awal masa kepemimpinan Bupati Sudewo. Di antaranya adalah kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen, serta kenaikan retribusi bagi pedagang kaki lima yang dinilai membebani masyarakat kecil. "(Kemudian kebijakan) Sekolah 5 hari dan regrouping (marger) 138 sekolah negeri," imbuhnya.
Perlu diketahui, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati sudah mengeluarkan maklumat menjelang aksi demonstrasi tersebut. Salah satu poin maklumat itu adalah bupati Pati didorong untuk meminta maaf secara terbuka kepada rakyat karena kebijakannya menimbulkan mudharat.
"Bupati Pati diminta melakukan introspeksi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kebijakan yang tidak maslahat, bahkan menimbulkan madharat. Secara khusus, bupati juga diminta meminta maaf kepada PCNU Kabupaten Pati terkait klaim sepihak atas persetujuan kebijakan lima hari sekolah," tulis poin keempat maklumat tersebut.
Terdapat lima poin maklumat yang ditujukan kepada masyarakat, aparat keamanan, hingga Bupati Pati Sudewo. Dalam pernyataannya, Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim menyampaikan bahwa maklumat tersebut merupakan hasil rapat gabungan jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah di kediaman Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Abdul Ghaffar Rozin, Kajen, Margoyoso, Pati.
Rapat tersebut juga dihadiri Rais Syuriyah PCNU Pati KH Minanurrohman beserta jajaran serta pengurus Tanfidziyah PCNU. "Maklumat ini resmi kami keluarkan untuk menyikapi kondisi sosial dan politik lokal belakangan ini. NU sebagai organisasi sosial keagamaan merasa perlu menyampaikan maklumat atas dinamika yang berkembang kepada sejumlah pihak," ujarnya, dilansir NU Online Jateng.
Menurutnya, menjaga kondusivitas daerah merupakan peran bersama seluruh elemen masyarakat Pati menjelang demo 13 Agustus 2025 di Alun-Alun Pati. Hal ini untuk mengantisipasi situasi buruk yang dapat berdampak tidak baik pada keberlangsungan kehidupan di Kabupaten Pati. Maklumat tersebut dibacakan ketua PCNU Pati didampingi pengurus seusai rapat gabungan.
Poin-poin dalam maklumat tersebut sebagai berikut:
1. Semua pihak harus menahan diri demi menghindarkan potensi konflik horizontal.
2. Peserta aksi 13 Agustus 2025 diminta bersikap santun, tidak anarkis, dan mengedepankan akhlakul karimah dalam menyampaikan aspirasi.
3. Aparat keamanan diimbau menjaga kondusivitas, tidak represif, dan mengedepankan pendekatan persuasif.
4. Bupati Pati diminta melakukan introspeksi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kebijakan yang tidak maslahah, bahkan menimbulkan mudarat. Secara khusus, bupati juga diminta meminta maaf kepada PCNU Kabupaten Pati terkait klaim sepihak atas persetujuan kebijakan lima hari sekolah.
5. Mengajak seluruh masyarakat untuk memperbanyak doa dan istighotsah dari kediaman masing-masing demi kebaikan Kabupaten Pati.
Ketua PCNU Pati juga mengungkapkan, terkait kebijakan lima hari sekolah yang sempat diambil bupati, pihaknya telah memberikan masukan dengan membentuk tim kajian akademis dari berbagai sisi, mulai regulasi, psikologis, hingga sosial. Kajian tersebut pada intinya tidak serta-merta menyetujui kebijakan tersebut karena mengancam keberadaan lembaga pendidikan keagamaan, seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan madrasah diniyah (madin).
"Kami justru menekankan agar kebijakan lima hari itu dikaji ulang. Sekaligus menekankan penguatan pendidikan karakter yang terintegrasi antara sekolah umum dengan TPQ atau madin," jelasnya. (Haekal Attar, Suci Amaliyah, Angga Saputra)
Terpopuler
1
Ini Keunikan Sepak Bola Sarungan MWCNU Cipondoh
2
JATMAN Banten Gelar Pengajian Bulanan, Membaca Tiga Kitab
3
Jaga Aswaja melalui Pelestarian Warisan Budaya Luhur Bangsa
4
MWCNU Malingping Dorong Dakwah Aswaja melalui Ruqyah
5
Dorong Kader Kopri Bangun Ekosistem Inklusif, Progresif, dan Berdaya Saing Global
6
Lomba Agustusan? Perhatikan Kaidah Berikut Ini supaya Terhindar dari Judi
Terkini
Lihat Semua