Nasional

18 Agustus 2025, dari Libur Nasional Jadi Cuti Bersama

Jumat, 8 Agustus 2025 | 22:28 WIB

18 Agustus 2025, dari Libur Nasional Jadi Cuti Bersama

Kalender Agustus 2025. (Foto: Dok NUOB)

Jakarta, NU Online Banten 

18 Agustus 2025 yang sebelumnya diputuskan pemerintah sebagai libur nasional, kini menjadi cuti bersama. Ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Penetapan cuti bersama dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri Kabinet Merah Putih. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.


"Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025," tulis SKB yang salinannya diterima NU Online, Jumat (8/8/2025).


Setelah cuti bersama pada 18 Agustus 2025, akan ada cuti bersama lagi pada pada 26 Desember 2025 dalam rangka Peringatan Kelahiran Yesus Kristus.


Perlu diketahui, sesuai Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022 untuk swasta, cuti bersama memotong cuti tahunan pegawai. Cuti bersama tidak wajib diikuti oleh perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya ketika cuti bersama tidak dikenai sanksi. Jika perusahaan mempekerjakan saat cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur.



Sedangkan untuk pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Libur cuti bersama mereka tidak memotong jatah cuti tahunan. Mereka tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah.



Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menyampaikan, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan.’’Rekan-rekan media, ada satu hadiah lagi. Ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” katanya dalam tayangan resmi Sekretrariat Negara, dikutip NU Online, Jumat (1/8/2025).   


Dia menjelaskan, keputusan tersebut ditujukan untuk memberi ruang bagi masyarakat dalam merayakan kemerdekaan secara lebih aktif dan meriah. Juri mendorong masyarakat untuk mengadakan perlombaan dan kegiatan kebudayaan yang bernuansa kebersamaan dan kreativitas. “Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI,” tuturnya. (Haekal Attar)