Jakarta, NU Online Banten
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menaikkan usia batas pensiun pekerja di Indonesia dari 58 menjadi 59 tahun. Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam Pasal 15, disebutkan untuk kali pertama usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. "Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 tersebut, dikutip NU Online, Kamis (9/1/2025).
Artinya, pada 2025 ini, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Dalam PP Nomor 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran. (Joko Susanto)
Terpopuler
1
Banom dan Lembaga Perlu Saling Kolaborasi dalam Setiap Kegiatan
2
Keberhasilan Pesantren Terletak pada Alumninya
3
Kabar Duka, Ketua PBNU 2010-2021 KH Imam Aziz Wafat
4
Ketum PBNU: Sanad Adalah Inti dari Tradisi Pesantren dan NU
5
Kick Off Jalantara, dari Kudus Lahir Ulama Berkaliber Internasional
Terkini
Lihat Semua