Nasional

Mantan Mendikbudristek Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Kamis, 4 September 2025 | 22:55 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (depan) saat mengumumkan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka di Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Foto: Dok Kejagung)

Jakarta, NU Online Banten

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada jampius pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019-2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (4/9/2025).


Kejagung mencatat bahwa nilai kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Nilai tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kerugian negara dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun,” tambahnya.


Demi kepentingan penyidikan, Kejagung memutuskan menahan Nadiem Makarim selama 20 hari ke depan sejak Kamis (4/9/2025). Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba. "Pasal yang disangkakan tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.


Tindak pidana korupsi ini bermula dari pertemuan antara Nadiem Makarim dengan perwakilan Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan itu, lanjutnya, membahas kerja sama dalam program Google for Education, termasuk penggunaan laptop Chromebook untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di lingkungan Kementerian, khususnya bagi para siswa.


"Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS, NAM pada Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2002 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS," terangnya, dilansir NU Online. (Haekal Attar)