Nasional

Kekerasan terhadap Perempuan-Anak Masuk Darurat Nasional, Fatayat NU Luncurkan LBH

Kamis, 7 Agustus 2025 | 15:40 WIB

Kekerasan terhadap Perempuan-Anak Masuk Darurat Nasional, Fatayat NU Luncurkan LBH

Peluncuran LBH Fatayat NU di Aula RA Kartini, Kementerian PPPA, Jakarta, Rabu (6/8/2025). (Foto: NU Online/Haekal Attar)

Jakarta, NU Online Banten

Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan, pendirian lembaga bantuan hukum ini adalah bagian dari komitmen organisasi dalam menghadapi tantangan nyata yang dihadapi perempuan dan anak.


’’Ini adalah inisiasi sebagai wujud komitmen kami Fatayat NU, yang memang tantangan organisasi fokus terhadap perlindungan anak memiliki peran serta dalam upaya terkait dengan penanganan kasus-kasus dalam perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan atau mengalami diskriminasi,” ujarnya saat sambutan pada Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fatayat NU dan Peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Aula RA Kartini, Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Jakarta, Rabu (6/8/2025).


Dia juga menyampaikan, Fatayat NU tidak hanya bergerak dalam advokasi gizi dan kesehatan, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan maupun perlakuan diskriminatif.



Di tempat yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi ikut menyambut baik LBH Fatayat NU. Dia mengatakan, kehadiran lembaga ini sangat penting di tengah meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Launching Lembaga Bantuan Hukum Fatayat NU ini juga sangat dibutuhkan karena perempuan-perempuan kita perlu mendapatkan pendampingan baik secara ekonomi, pendampingan secara untuk peningkatan kualitas, dan juga pendidikan dalam bidang hukum,” katanya, dilansir NU Online.



Dia membeberkan hasil survei nasional yang menunjukkan kondisi darurat kekerasan di Indonesia. Berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan yang dilakukan pada 2024, satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun seksual.


Arifah juga menerangkan hasil survei pengalaman hidup anak dan remaja yang juga menunjukkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia, yakni 50 persen pernah mengalami kekerasan, dengan jenis kekerasan paling dominan adalah kekerasan emosional, fisik, dan seksual.



Data dari Sistem Informasi Online milik Kementerian PPPA, lanjutnya, mencatat angka yang tinggi laporan kekerasan beberapa minggu yang lalu. “Per tanggal 5 Juli 2025, jumlah kasus yang terlaporkan itu sudah sebanyak 17.500 sekian. Pada 14 Juli, angkanya di 11.800 sekian. Artinya, satu bulan setengah pertambahan angka kekerasan yang dilaporkan kepada kami itu jumlahnya 5.535 kasus,” ungkapnya.


Arifah menegaskan, saat ini kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah masuk dalam kategori darurat nasional. Dia berharap, LBH Fatayat NU dapat hadir ruang aman dan akses hukum yang memadai bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.



’’Kami berharap kepada khususnya Fatayat NU, keluarga besar NU. Ayo kita jaga anak-anak kita, kita jaga perempuan-perempuan kita, kita kuatkan keluarga-keluarga kita. Karena keluarga yang kuat akan menjadi fondasi negara dan bangsa yang kuat,” terangnya. (Haekal Attar)