• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Jumat, 10 Mei 2024

Nasional

Biaya Haji Diketok, Ini Kata Akademisi

Biaya Haji Diketok, Ini Kata Akademisi
Ilustrasi Haji. (Foto: freepik.com)
Ilustrasi Haji. (Foto: freepik.com)

Tangerang Selatan, NU Online Banten
Biaya haji yang harus dibayarkan calon jamaah sebesar Rp 49.812.700. Angka ini disepakati oleh Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR saat rapat panja biaya haji 2023 di Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Pada 2023, Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 221.000 jemaah yang terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler, 17.680 jamaah haji khusus dan 4.200 kuota untuk petugas haji.


Menurut Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saipudin Jahar, biaya naik haji yang dicapai tersebut hasil negosiasi yang baik antara pemerintah dan DPR. ’’Ini adalah jalan keluar untuk memberikan keringanan kepada jamaah,’’ ujarnya dihubungi NU Online Banten, Rabu (15/2/2023).


Namun, lanjutnya, agenda menjaga dana haji terutama jamaah secara keseluruhan belum selesai. Sebab, kebutuhan biaya sebenarnya belum tercapai. ’’Intinya dana haji yang sudah dibayar jamaah harus terjaga, dan ke depan secara gradual perlu dilakukan rasionalisasi biaya yang sebenarnya agar dana haji terjaga,’’ terangnya.


Selain itu, imbuhnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan efisiensi dan investasi yang lebih produktif tapi prudent. ’’Perlu ditinjau ulang pembagian dana manfaat haji untuk umat. Karena dana haji adalah milik jamaah, hasil manfaat apapun hanya untuk menjaga kepentingan jamaah. Dan manfaat untuk umat hanya bisa didapatkan dari zakat dan wakaf, bukan hasil manfaat dana haji,’’ jelasnya.


Seperti diketahui, berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh masyarakat sebesar Rp 49.812.700. Sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati sebesar Rp 90.050.637,26. Selanjutnya, hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk disepakati.


Pada 2023 ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jamaah sebesar Rp 49.812.700. Bipih 2023 ini terdiri atas biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 32,74 juta, living cost Rp 3,030 juta, dan paket layanan masyair sebesar Rp 14,03 juta.  Besaran Bipih tersebut merupakan 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang mencapai Rp 90.050.637,26.  


Jumlah BPIH ini menurun dari usulan awal Kementerian Agama sebesar Rp 98,89 juta dengan komposisi Bipih sebanyak 70 persen atau Rp 69,19 juta dan komposisi nilai manfaat sebesar 30 persen atau Rp 29,7 juta. Besaran Bipih ini tidak berlaku bagi jamaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 silam. Jamaah pada tahun tersebut belum diberangkatkan karena adanya pembatasan usia lebih dari 65 tahun. 


Pewarta: Mutho Masyhadi


Nasional Terbaru