• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Minggu, 28 April 2024

Nasional

Kemenag-DPR Sudah Oke Biaya Haji 2024, Catat Besarannya

Kemenag-DPR Sudah Oke Biaya Haji 2024, Catat Besarannya
Kakbah. (Foto: Freepik)
Kakbah. (Foto: Freepik)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sudah disepakati oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR. Setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 93.410.286. Kesepakatan tercapai dalam Rapat Kerja (Raker) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama jajarannya dan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

 


’’BPIH pada 1445 H/ 2024 M sebesar Rp 93.410.286. Biaya ini terdiri atas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) rata-rata per jamaah sebesar Rp 56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau 40 persen,’’ ujar Gus Yaqut--sapaan Menag Yaqut Cholil Qoumas-- didampingi di antaranya Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dan Sekjen Kemenag Nizar.

 


Dijelaskan, prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR dan pemerintah, lanjutnya, merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. Menag juga menyampaikan bahwa pengesahan hasil raker akan menjadi dasar bagi presiden untuk menetapkan BPIH.



Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh presiden atas usul menteri agama setelah mendapat persetujuan DPR.



"Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," jelasnya dikutip dari laman resmi Kemenag.



Menag juga menyampaikan bahwa raker telah menyepakati BPIH 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan USD.

 


Terpisah, senada disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. "Besaran rata-rata Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar R p56 juta atau sebesar 60 persen,’’ katanya, di Jakarta, Senin (27/11/2023).

 

Dia menjelaskan, biaya yang harus dibayar calon jamaah haji tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa. Selain itu, biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terdiri atas Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, hasil kesepakatan Panja BPIH tersebut sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR.



Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat kerja (raker) DPR dengan menteri agama yang akan diselenggarakan untuk disepakati sebagai BPIH. Hasil kesepakatan raker selanjutnya akan disampaikan ke presiden untuk ditetapkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres).

 


’’Jadi Rp 93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke presiden,” jelas Hilman di Jakarta, Kamis (23/11/2023).



Dalam raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.



“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jamaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran nilai manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jamaah sangat tergantung juga pada nilai manfaat yang dialokasikan BPKH,” terangnya.

 


Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengajukan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta. Usulan awal ini disampaikan ke Komisi VIII sebagai bahan pembahasan dan kajian dalam rapat panja. Menurut Hilman, panja secara simultan untuk membahas usulan awal BPIH 2024, hingga disepakati sebesar Rp 93,4 juta. (M Izzul Mutho)


Nasional Terbaru