• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Minggu, 28 April 2024

Nasional

Tahap II Pelunasan Biaya Haji Jamaah Reguler 1445 H Dibuka

Tahap II Pelunasan Biaya Haji Jamaah Reguler 1445 H Dibuka
Ilustrasi. Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221 ribu jamaah. Kemudian mendapat tambahan sebesar 20 ribu kuota. (Foto: Freepik)
Ilustrasi. Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221 ribu jamaah. Kemudian mendapat tambahan sebesar 20 ribu kuota. (Foto: Freepik)

Banten, NU Online Banten
Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H bagi jamaah reguler tahap II dibuka. Pelunasan ini berlangsung dari 13-26 Maret 2024. “Tahap I pelunasan biaya haji untuk jamaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jamaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13-26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” ujar Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

 

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221 ribu jamaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20 ribu kuota sehingga jumlahnya menjadi 241 ribu jamaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. “Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” jelas Saiful, dikutip dari laman resmi Kemenag.

 

Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jamaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori. Jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal system, lalu pendamping jamaah haji lanjut usia. Selain itu, jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Lalu pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.

 

“Usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jamaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” sebut Saiful.


Ditambahkan, sebagaimana tahap I, jamaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istithaah. (M Izzul Mutho)


Nasional Terbaru