Nasional

Sejumlah Hal Disampaikan Pengemudi Ojol saat RDPU dengan DPR

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:54 WIB

Sejumlah Hal Disampaikan Pengemudi Ojol saat RDPU dengan DPR

Perwakilan pengemudi ojol saat menyerahkan data kepada pimpinan Komisi V DPR RI, Rabu (21/5/2025). (Foto: SS-Y TV Parlemen)

Jakarta, NU Online Banten

Pimpinan Aliansi Pengemudi Online Bersatu Kemed menyebut carut-marut urusan transportasi online berawal dari ketidakpatuhan aplikator terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Selama ini teman-teman didefinisikan sebagai mitra oleh aplikator. Kalau berbicara kemitraan kita punya UU (Nomor) 20 Tahun 2008 yang mengatur tentang bagaimana kita bermitra, kita juga punya UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan urusan-urusan yang tidak sehat," ujar Kemed dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 66 asosiasi pengemudi ojek online (ojol) di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).



Kedua undang-undang itu, lanjutnya, jelas-jelas dilanggar. ’’Mereka menetapkan aturan sendiri, potongan sendiri, kebijakan sendiri, gimmick segala macamnya itu," imbuhnya, dikutip NU Online melalui siaran langsung di TV Parlemen.


Kemed mengaku, pihaknya juga sempat melaporkan keluhan tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), akan tetapi sudah dua tahun urusan ini belum juga selesai. "Sampai saat ini, pihak berwenang untuk masalah terkait dengan pengawasan kemitraan KPPU seperti tidak ada suaranya. Saya seringkali berdiskusi dengan mereka. Mereka bilang bikin laporan, tapi kita bikin laporan dua tahun tidak pernah diselesaikan dengan baik oleh KPPU," terangnya.


Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Wiwit Sudarsono menjelaskan saat ini hanya digelar RDPU antara Komisi V dengan 66 asosiasi pengemudi ojol.


Perwakilan dari Paguyuban Mitra Online (PMO) Indonesia Ade Armansyah menegaskan, jika aplikator tetap bersikukuh tidak melakukan potongan 10 persen, DPR harus melakukan audit forensik karena diduga uang keuntungan dari pekerja ojol di Indonesia dibawa ke luar negeri.

ADVERTISEMENT BY OPTAD



Sedangkan Pimpinan Komisi V DPR Lasarus mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil demonstrasi para pengemudi ojol yang menuntut potongan komisi oleh aplikator yang hanya sebesar 10 persen. Aksi unjuk rasa berlangsung di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025).


"Rapat Dengan Pendapat Umum hari ini adalah sebagai bentuk kami menyikapi apa yang berkembang di teman-teman angkutan online yang kemarin sudah menyampaikan aspirasinya terkait beberapa hal," katanya, dilansir NU Online.


Setelah perwakilan pengemudi ojol menyampaikan pendapatnya, Lasarus meminta mereka untuk menyerahkan data-data yang diperlukan untuk menjadi bahan utama dalam pembahasan bersama aplikator. "Yang bagian tadi sudah disampaikan jangan diulangi lagi cukup, kita ke step (tahap) berikutnya, ada masalah apalagi? Misalnya nanti dalam tahapan UU ada usul nggak? Tapi kalau berbicara persoalan bapak-bapak kita sudah tangkap ini," jelasnya. (Haekal Attar)

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

ADVERTISEMENT BY ANYMIND