• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 25 April 2024

Banten Raya

Muktamar NU

PPKM Level Tiga Diterapkan, Panitia Muktamar NU Siap Patuhi Keputusan Satgas Covid

PPKM Level Tiga Diterapkan, Panitia Muktamar NU Siap Patuhi Keputusan Satgas Covid
Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021. (Foto : NU Online/Suwitno)
Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021. (Foto : NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online Banten
 

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, secara resmi mengumumkan bahwa di masa libur Natal dan tahun baru diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mencakup seluruh wilayah Indonesia.

 

Peraturan tersebut diteken dalam rangka mencegah lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19. Keputusan ini juga akan berdampak pada aturan perjalanan. Namun teknisnya baru akan dirumuskan bersama kementerian terkait.

 

Aturan tersebut juga berdampak pada penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-34 yang rencananya akan digelar di Provinsi Lampung pada 23-25 Desember 2021 mendatang.

 

Ketua Panitia Muktamar NU Ke-34 KH M Imam Aziz, menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan pengajuan atau pengunduran penyelenggaraan Muktamar, sebelum atau setelah libur nataru.

 

“Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022,” ujarnya pada Kamis (18/11).

 

Kiai Imam menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 lalu akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat.

 

“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas Covid-19, baik nasional maupun daerah,” .

 

Lebih lanjut, Kiai Imam menyampaikan bahwa keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU. 

 

“Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU,” katanya.

 

Sebagai informasi, keputusan penyelenggaraan Muktamar Ke-34 ini diambil saat Munas dan Konbes NU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat Sidang Pleno Munas dan Konbes NU, Sabtu (25/9).

 

"Dan Alhamdulillah, kami bersepakat dan memutuskan bahwa pelaksanaan Muktamar NU ke-34 akan diselenggarakan pada tanggal 23-25 Desember 2021. Dengan catatan bahwa penyelenggaraan seluruh kegiatan Muktamar akan mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan satgas Covid-19 baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah," kata Kiai Said.

 


Pewarta : Arfan Effendi
Editor : Ari Hardi
 


Editor:

Banten Raya Terbaru