• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Jumat, 29 Maret 2024

Banten Raya

Rais Syuriyah PCNU Tangerang Selatan Raih Gelar Doktor Bidang Tafsir 

Rais Syuriyah PCNU Tangerang Selatan Raih Gelar Doktor Bidang Tafsir 
Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang Selatan KH Zainuddin Abdillah menjalani sidang promosi doktor di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an (PTIQ) Jakarta. (Foto : Rizki Subagia)
Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang Selatan KH Zainuddin Abdillah menjalani sidang promosi doktor di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an (PTIQ) Jakarta. (Foto : Rizki Subagia)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang Selatan KH Zainuddin Abdillah menjalani sidang promosi doktor di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, pada Selasa (28/12/2021). 

 

Tema yang diusung dalam disertasinya 'Telaah Kritis Perkawinan Beda Agama Melalui Tafsir Maqasidi'. Melalui disertasi ini Kiai Zainuddin menawarkan sebuah gagasan baru dalam menyikapi pernikahan beda agama dengan pendekatan tafsir perspektif maqasid syari'ah (perwujudan tujuan syari'at). 

 

Selama ini, menikah beda agama masih menjadi isu yang menarik untuk diperbincangkan. Bahkan, masih ada sebagian masyarakat yang ingin mencoba melakukan uji materi tentang undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang mengatur pernikahan beda agama itu. 

 

Sampai saat ini, pemerintah Indonesia masih belum memberikan jalan keluar bagi warga negara yang ingin menikah beda agama, sehingga mereka melakukan pernikahannya di luar negeri. 

 

Beberapa penguji memberikan catatan tentang penajaman makna secara mendalam istilah beda agama (ahlul kitab) agar selaras dengan konteks di Indonesia. 

 

Kiai Zainuddin berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan dewan penguji dan dinyatakan lulus dengan predikat sangat baik IPK 3,51. 

 

Disertasi Kiai Zainuddin menawarkan gagasan hukum nikah beda agama itu dibolehkan dengan syarat subyektif dan obyektif yang terkandung dalam ayat nikah beda agama.  

 

Hadir di tengah sidang promosi doktor, Ketua PCNU Tangsel KH Abdullah Mas'ud, Sekretaris PCNU Tangsel KH Himam Muzahir, jajaran Rais Syuriyah dan Tanfidziyyah PCNU Tangsel, serta jajaran dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Amin Tangerang. 

 

 

Kontributor : Ihwanul Muadib

Editor : Arfan Effendi


Banten Raya Terbaru