• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 2 Mei 2024

Nasional

PBNU: Dalam Kondisi Darurat, Hukum Penggunaan Vaksin Bisa Wajib

PBNU: Dalam Kondisi Darurat, Hukum Penggunaan Vaksin Bisa Wajib
Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal
Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal

Jakarta, NU Online Banten

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa dalam kondisi darurat penggunaan vaksin hukumnya bukan saja boleh, tetapi wajib. ”Ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama. Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin Astraseneca suci dan halal,” kata Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3).

 

Bukan hanya melakukan kajian, kata Helmy, para ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin Astrazeneca. Menurut dia, pengurus dan tokoh NU Jawa Timur menjalani vaksinasi menggunakan vaksin buatan Astrazeneca pada Selasa (23/3/2021) guna menunjukkan kepada umat bahwa vaksin tersebut aman dan halal digunakan.

 

Helmy mengatakan, vaksinasi termasuk hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa dalam ajaran Islam. Pelaksanaan vaksinasi, menurut dia, merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab Covid-19 yang sudah berlangsung setahun lebih.

 

”Kita tentu merindukan kehidupan normal, anak-anak kembali bisa bersekolah, ekonomi membaik, rumah ibadah ramai dengan aktivitas peribadatan, dan segala bentuk kehidupan normal lainnya. Itu semua bisa dicapai salah satunya dengan program vaksinasi ini,” katanya.



 


Nasional Terbaru