PBNU: Dalam Kondisi Darurat, Hukum Penggunaan Vaksin Bisa Wajib
Rabu, 24 Maret 2021 | 15:47 WIB
Redaksi Banten
Penulis
Jakarta, NU Online Banten
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa dalam kondisi darurat penggunaan vaksin hukumnya bukan saja boleh, tetapi wajib. ”Ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama. Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin Astraseneca suci dan halal,” kata Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3).
Bukan hanya melakukan kajian, kata Helmy, para ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin Astrazeneca. Menurut dia, pengurus dan tokoh NU Jawa Timur menjalani vaksinasi menggunakan vaksin buatan Astrazeneca pada Selasa (23/3/2021) guna menunjukkan kepada umat bahwa vaksin tersebut aman dan halal digunakan.
Helmy mengatakan, vaksinasi termasuk hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa dalam ajaran Islam. Pelaksanaan vaksinasi, menurut dia, merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab Covid-19 yang sudah berlangsung setahun lebih.
”Kita tentu merindukan kehidupan normal, anak-anak kembali bisa bersekolah, ekonomi membaik, rumah ibadah ramai dengan aktivitas peribadatan, dan segala bentuk kehidupan normal lainnya. Itu semua bisa dicapai salah satunya dengan program vaksinasi ini,” katanya.
Terpopuler
1
Paradoks Jabatan Fungsional Dosen di Indonesia
2
Ucapan Positif, Obat Ampuh Melawan Insecure
3
Sejumlah Hal Disampaikan Pengemudi Ojol saat RDPU dengan DPR
4
27 Tahun Berlalu, Ini Kata Ketua PBNU soal Agenda Reformasi
5
Khutbah Jumat: Ikhlas dalam Beribadah
6
Terjadi Dinamika Geopolitik yang Luar Biasa
Terkini
Lihat Semua