Nasional

Sekjennya Jabat Menteri Sosial, Ini Kata PBNU

Rabu, 11 September 2024 | 20:34 WIB

Sekjennya Jabat Menteri Sosial, Ini Kata PBNU

H Saifullah Yusuf (kiri) dilantik Presiden Joko Widodo sebagai menteri sosial untuk sisa masa jabatan 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2024). (Foto: Rusman & Muchlis Biro Pers Setpres/@jokowi)

Jakarta, NU Online Banten

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) H Saifullah Yusuf dilantik Presiden Joko Widodo sebagai menteri sosial di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2024) untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Wakil Ketua Umum PBNU H Amin Said Husni menjelaskan bahwa posisi sekjen PBNU tidak terkena ketentuan larangan rangkap jabatan, sehingga tak harus mundur.

“Enggak ada keharusan (mundur). Kalau sekjen malah tidak terkena ketentuan (larangan),” jelas Amin Said kepada NU Online di Jakarta, Rabu (11/9/2024).


Ketentuan mengenai rangkap jabatan ini tertera dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 Bab XVI tentang Rangkap Jabatan. Ayat 1 dalam pasal tersebut berbunyi bahwa jabatan pengurus harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan lima posisi jabatan lainnya.

(1) Jabatan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan:

a. Jabatan Pengurus Harian pada semua tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama;

b. Jabatan Pengurus Harian Lembaga dan Badan Otonom;

c. Jabatan Pengurus Harian Partai Politik;

d. Jabatan Pengurus Harian perkumpulan yang berafiliasi kepada partai politik; dan/atau

e. Jabatan Pengurus Harian perkumpulan kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan dan tujuan Nahdlatul Ulama.



Kemudian pada ayat 4 dijelaskan pengurus harian yang dilarang menduduki jabatan politik. Lalu ayat 5 menjelaskan tentang ketentuan jabatan politik, sedangkan ayat 6 menerangkan ketentuan bagi pengurus harian yang ingin menduduki jabatan politik.


(4) Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Rais dan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Rais dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.


(5) Yang disebut dengan jabatan politik dalam Anggaran Rumah Tangga ini adalah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.



(6) Apabila Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.



Soal rangkap jabatan pengurus harian NU dengan jabatan politik ini juga diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 12 Tahun 2022 Bab IV Pasal 8, 9, 10, dan 11.



Pada kesempatan itu, Amin Said juga menyampaikan ucapan selamat atas amanah yang diemban oleh Gus Ipul—sapaan H Saifullah Yusuf-- sebagai menteri sosial. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo telah memberikan kepercayaan pada kader terbaik NU.



Menurut Amin Said, jabatan yang diberikan pada Gus Ipul sangat pas karena Gus Ipul merupakan kader terbaik ormas keagamaan. “Ini saya kira pas sekali karena menteri sosial ini dijabat oleh salah satu kader terbaik dari organisasi sosial keagamaan yaitu Nahdlatul Ulama,” paparnya, dilansir NU Online.



Dia berharap, Gus Ipul dapat memberikan khidmat terbaiknya untuk agama, bangsa, dan negara. “Sekalipun sisa waktunya hanya tinggal dua bulan ini bisa dioptimalkan untuk memberikan khidmat terbaik dan bisa memberikan legacy di dalam pengelolaan pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (Mufidah Adzkia)