• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Sabtu, 20 April 2024

Nasional

Tepat di Hari Kartini, Qurrotul Uyun Alumni PMII Jember Raih Gelar Doktor pada Usia 27 Tahun 

Tepat di Hari Kartini, Qurrotul Uyun Alumni PMII Jember Raih Gelar Doktor pada Usia 27 Tahun 
Qurrotul Uyun Usai Menyelesaikan Ujian Promosi Doktor, didampinggi Suaminya (Foto: Wildan Hefni)
Qurrotul Uyun Usai Menyelesaikan Ujian Promosi Doktor, didampinggi Suaminya (Foto: Wildan Hefni)

Jember, NU Online Banten

Hari Kartini tahun ini mejadi saksi bagi Dr. Hj. Qurrotul Uyun, SH., MH., perempuan kelahiran Jember tahun 1993 ini, berhasil merahi gelar doktor di bidang Hukum Tata Negara (HTN). Perempuan yang juga merupakan dosen Fakultas Syariah IAIN Jember ini berhasil menyelesaikan dengan baik ujian akhir Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, pada Rabu (21/04).

 

Saat ini, Uyun sapaan akrapnya, merupakan doktor termuda di lingkungan IAIN Jember yang memperoleh gelar doktor pada usia 27 tahun. Riwayat pendidikan doctor termuda ini diawali dari SDN Sumber Bulus III Ledokombo Jember, kemudian pendidikan tingkat MTs dan Madrasah Aliyah diselesaikan di Pondok Pesantren TMI Al-Amin Prenduan Sumenep sejak tahun 2004 hingga 2010.

 

Pada tahun 2011 Uyun, kemudian melanjutkan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Jawa Timur dan selesai pada tahun 2015 dengan predikat cumlaude. Pada tahun 2015, alumni PMII Unej ini melanjutkan pendidikan Magister Ilmu Hukum di Fakultas Universitas Diponegoro Semarang dan selesai pada tahun 2016 dengan masa studi hanya 1 tahun 3 bulan dengan predikat cumlaude. Pada akhir tahun 2017, ia melanjutkan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum di Universitas Diponegoro di Semarang.

 

Dikatakan Uyun, selama masa kuliah, banyak hal berkesan. Namun yang paling berkesan justru saat dirinya lanjut doktor. “Saya mengikuti kuliah pada saat sebelum pandemi. Menyusun rancangan awal disertasi hingga proses penelitian di Australia, juga sebelum pandemi”, terang Uyun.

 

Yang sangat berkesan, menurut Uyun, dirinya mengerjakan penulisan disertasi pada saat menjalani masa kehamilan. “Saat sebelum sidang seminar hasil penelitian, saya memasuki hamil bulan pertama. Kemarin, saya ujian promosi Doktor pada saat usia kehamilan 9 bulan. Dokter memberikan prediksi kehamilan akhir bulan April ini. Mudah-mudahan lancer”, ungkap Uyun.

 

Meski menjalani proses penyelesaian disertasi saat masa kehamilan, hal itu tidak membuat Uyun patah semangat. Dirinya memiliki komitmen tinggi untuk segera lulus dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, karena ingin mengikuti jejak suaminya, Dr. Wildan Hefni, yang dua bulan sebelumnya telah berhasil meraih gelar doktor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada usia 29 tahun.

 

Disertasi Uyun mengkaji tentang konseptualisasi kebijakan hak hukum bagi diaspora Indonesia dalam konteks negara kesejahteraan. Ide dalam penggarapan disertasi tersebut berawal dari keingintahuannya terhadap fenomena diaspora yang menjadi fenomena global dengan trend positif seiring dengan meningkatnya imigran sukses di abad ke 21.

 

“Diaspora lahir menjadi komunitas besar yang memiliki experience tinggi dalam perjalanan hidup dengan global networking yang sangat kuat dan bisa menjadi devisa besar atau remitansi bagi suatu negara. Karena itu, dalam menentukan strategi pembangunan kedepan, pemerintah Indonesia perlu mempunyai strategi mengenai kebijakan diaspora secara jelas agar dapat memanfaatkan aset, jaringan dan brain power yang dimiliki diaspora Indonesia”, ungkap Uyun.

 

“Masyarakat Indonesia luar negeri kurang merasakan bahkan kesulitan dalam mengakses penggunaan fasilitas sebagaimana yang telah diamanatkan dalam regulasi masyarakat Indonesia luar negeri”, terang alumni PMII Unej ini.

 

Uyun menulis disertasi di bawah bimbingan Prof. Dr. Retno Saraswati, SH., M. Hum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan Prof. Dr. FX. Adji Samekto, SH., M.Hum yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia.

 

Dalam proses penulisan Disertasi, Uyun menggali data di beberapa tempat, termasuk diantara lokasi penelitiannya adalah di Asia Tenggara meliputi Malaysia, Singapura, dan Filipina, serta Australia. Dikatakan Uyun, Australia dijadikan tempat atau objek penelitian untuk menggali data tentang respon sejauhmana diaspora Indonesia mendapatkan perlindungan hak hukum dari pemerintah Indonesia.

 

“Untuk memperoleh data-data tersebut, saya datang ke Australia. Selain melakukan wawancara langsung dengan para masyarakat Indonesia luar negeri yang berada di Australia. Saya juga berkunjung ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Australia yaitu di Canberra, Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Sydney Australia yang mengurusi masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri terutama bagian New South Wales, serta Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Melbourne Australia yang mengurusi masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri terutama bagian Victoria, Melbourne”, terang Uyun.

 

Sementara di Indonesia, Uyun, menggali data dari beberapa lembaga dan kementerian, antara lain Kementerian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktorat Tata Negara. Selain itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik yaitu tempat yang membawahi Desk Diaspora. Kemudian, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Direktorat Perlindugan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia yaitu tempat yang menangani tentang perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk pemberian bantuan hukum, harmonisasi kebijakan dan regulasi.

 

Tidak hanya itu, Uyun juga menggali data di Dewan Perwakilaran Rakyat RI (DPR RI), serta kepada Staf Ahli Menteri Luar Negeri bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Luar Negeri. Sementara yang berkaitan dengan Diaspora, Uyun menggali data dari Ikatan Indonesian Diaspora Network Indonesia (IDN) yaitu sebuah lembaga swasta yang bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dalam menangani permasalahan diaspora secara global (diaspora global network).

 

Uyun menyebutkan bahwa , jika masyarakat diaspora diposisikan dan diberikan hak dalam konteks hukum, maka sejatinya harus searah dengan konsep filosofis cita hukum yang terdiri dari tiga unsur yaitu keadilan, kehasilgunaan dan kepastian hukum.

 

“Dalam konsep negara kesejahteraan (welfare-state), pada esensinya adalah memberikan perlindungan terhadap kepentingan dasar warga dalam suatu negara. Pilihan ideologi negara kesejahteraan bagi Indonesia haruslah dapat dioperasionalkan dengan baik. Realitas yang terjadi masih menyisakan persoalan dan belum mencerminkan cita-cita hukum yang ideal, terutama dalam konteks keadilan dan kepastian hukum”, terang Uyun.

 

Karena itu, penelitian Uyun menawarkan konsep ideal perlindungan hak hukum bagi diaspora Indonesia yang didasarkan pada paradigma One Pancasila Identity Concept (OPIC). Menurutnya, OPIC menjadi landasan untuk memperjelas tujuan regulasi tentang pengaturan hak hukum diaspora yang seutuhnya.

 

“Seharusnya adanya regulasi diaspora Indonesia mencerminkan nilai-nilai Pancasila terutama nilai nasionalisme guna menyuburkan kecintaan terhadap tanah air. Dengan mempromosikan gagasan nasional One Pancasila Identity Concept (OPIC) dalam kebijakan diaspora, maka bisa mensiasati untuk mencegah brain-drain dan mempertahankan brain-gain”, tegas Uyun.

 

Sementara terkait dengan kartu masyarakat Indonesia di Luar negeri, Uyun mengulas beberapa contoh kartu diaspora dari negara lain yang bisa dijadikan acuan bagi negara Indonesia, misalnya Kartu PIO (Person of Indian Origin) dan kartu OCI (Overseas Citizent Of India), serta Overseas Filipino Workers (OFW).

 


Editor: Ari Hardi 
 


Editor:

Nasional Terbaru