• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Jumat, 26 April 2024

Warta

TPKS Masuk dalam RUU Inisiatif, PB Kopri PMII Apresiasi DPR RI

TPKS Masuk dalam RUU Inisiatif, PB Kopri PMII Apresiasi DPR RI
Kopri PB PMII apresiasi DPR RI dengan memberikan bunga di gedung DPR RI. (Foto: Naila Maye Haq)
Kopri PB PMII apresiasi DPR RI dengan memberikan bunga di gedung DPR RI. (Foto: Naila Maye Haq)

Jakarta, NU Online Banten
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna ke-13 di Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Selasa (18/1/2022) siang. 

 

Ketua Korps Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri PB PMII) Maya Muizatil Lutfillah mengungkapkan rasa syukurnya atas perjuangan sepuluh tahun yang telah sampai pada pintu gerbang kenyataan.

 

Maya menuturkan secara kelembagaan, Kopri PB PMII mengapresiasi DPR RI yang turut serta mendukung RUU TPKS ini. Regulasi ini dirasa sangat penting untuk mengurangi kasus kekerasan seksual yang terus meningkat di Indonesia.

 

“Terima kasih atas torehan sejarah baru, perjuangan sepuluh tahun kini sampai di depan pintu gerbangnya. Apresiasi setinggi-tingginya untuk DPR RI yang telah mengesahkan dan meresmikan lahirnya regulasi yang mendorong adanya keadilan bagi kaum perempuan,” kata Maya.

 

Kendati demikian, Maya berharap RUU TPKS ini dikawal dengan sungguh-sungguh agar segra menjadi UU TPKS dan benar-benar diberlakukan di Indonesia. Mengingat, beberapa kasus kekerasan seksual yang merebak menjadi catatan penting. Bahwa kekerasan seksual menjadi persoalan penting yang harus segera ditangani. “Mari bergandengan tangan lanjutkan perjuangan untuk implementasi UU TPKS yang tepat guna adil untuk semua,” tuturnya.

 

Perempuan asal Banten ini menambahkan, berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) Tahun 2021, sebanyak 26 persen atau satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. 

 

Tak hanya itu, 34 persen atau tiga dari sepuluh anak laki-laki dan 41,05 persen atau empat dari sepuluh anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya. “Negara wajib untuk melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual,” pungkasnya

 

Sebagai bentuk rasa syukur atas disahkannya RUU TPKS ini, PB Kopri PMII menebar bunga seusai kegiatan rapat paripurna. Menurut Maya, disahkannya RUU TPKS menjadi kabar gembira bagi seluruh lapisan masyarakat dan sebagai sejarah berharga untuk dikenang, terutama bagi kaum perempuan.

 


Pewarta: Naila Maye Haq
Editor: Arfan Effendi
 


Warta Terbaru