Banten Raya

Ini 5 Tips Cegah Pelecehan Seksual bagi Penyedia Layanan Kesehatan

Ahad, 11 Mei 2025 | 21:55 WIB

Ini 5 Tips Cegah Pelecehan Seksual bagi Penyedia Layanan Kesehatan

Ilustrasi Penyedia Layanan Kesehatan. (Foto: freepik.com)

Tangerang Selatan, NU Onlline Banten

Kasus pelecehan seksual yang akhir-akhir ini muncul membuat keresahan berbagai pihak, profesor bidang Farmakologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Flori Ratna Sari memberikan tips untuk mencegahnya, kali ini untuk penyedia layanan kesehatan.

 

“Setidaknya ada 5 tips yang dapat diterapkan oleh penyedia layanan kesehatan,” ujar Flori Ratna Sari kepada NU Online Banten Ahad, (11/05/2025).

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Berikut ini tips cegah pelecehan seksual untuk penyedia layanan kesehatan:

Pertama, regulasi mitigasi pelecehan seksual.Perlu ada regulasi lokal berkaitan dengan mitigasi potensi pelecehan seksual di dalam pelayanan kesehatan, seperti contoh, dalam beberapa prosedur kebidanan atau bedah, pasien atau keluarga pasien harus didampingi asisten,” ungkap profesor yang dikukuhkan pada rabu 7 mei 2025 itu.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Pada saat praktek, lanjutnya, semua dokter harus didampingi tenaga kesehatan terkait, termasuk regulasi mitigasi pelecehan seksual pada kondisi pasien tidak sadar.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Kedua, ada standard of procedure pelayanan.Semua pelayanan diberikan sesuai standard of procedure yang berlaku dan pasien maupun keluarga pasien berhak mendapatkan informasi ini,” katanya.

 

Selain itu, “secara tertulis disetujui dalam dokumen pakta integritas kedua belah pihak sebagai informed consent,” imbuh Flori.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Ketiga, sanksi dan hukuman. “Penyedia layanan kesehatan perlu membuat regulasi sanksi dan hukuman berkaitan tindakan pelecehan dari yang paling ringan hingga berat dan selalu mensosialisasikan regulasi ini secara berkala kepada seluruh nakes, pasien dan keluarga pasien,” terang perempuan yang memulai pendidikan dokternya di Universitas Indonesia dan lulus pada 2000 itu.

 

Keempat, call center dan pusat rehabilitasi. “Penyedia layanan kesehatan memiliki call center yang bisa diakses 24 jam oleh pasien dan keluarganya dan memiliki tim khusus yang terlatih untuk mendampingi korban pelecehan serta membantu pelaporan kasus terduga pelecehan seksual sebagai layanan untuk pasien dan keluarga pasien,” jelas guru besar yang menyelesaikan doktoralnya di Niigata University of Pharmacy and Applied Life Sciences itu.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Kelima, teknologi penunjang. “Sebagai support untuk pencegahan dan mitigasi pelecehan seksual,” tuturnya.

 

“Penyedia layanan kesehatan perlu menyediakan kamera pengawas dan teknologi pengawasan terkait di tempat-tempat yang berpotensi terjadi pelecehan dan melakukan evaluasi secara berkala,” pungkas ibu yang pernah menjadi author pertama versi sinta UIN Jakarta dan terpilih menjadi salah satu “Nomine dalam Penghargaan Sinta Bagi Penulis Artikel Ilmiah dengan Sinta Score Tertinggi Kategori Perguruan Tinggi Keagamaan” itu. (Singgih Aji Purnomo)

ADVERTISEMENT BY ANYMIND