Jakarta, NU Online Banten
Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Wiwit Sudarsono berharap agar Komisi V meminta Menhub (Menteri Perhubungan) segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.118/2018. ’’Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP.1001/2022 soal membatasi potongan tarif dari aplikator maksimal sebesar 20 persen," katanya saat dihubungi NU Online, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, jika pengemudi ojek online (ojol) harus menunggu Undang-Undang (UU) Khusus Transportasi Online akan memakan waktu lama. "Terkait UU Transportasi Online menurut kami proses pembuatan UU itu bisa memakai waktu 1 sampai 2 tahun. Lalu apakah Undang-Undang itu ketuk palu sah, langsung bisa kita nikmati? Tidak. Harus ada peraturan turunannya, yaitu peraturan pemerintah. Proses pembuatan peraturan pemerintah bisa memakan waktu enam bulan sampai satu tahun," jelasnya, dilansir NU Online.
Tidak sampai situ. Mekanisme selanjutnya adalah proses pembuatan peraturan menteri yang juga memakan memakan waktu selama tiga sampai enam bulan. "Jadi, undang-undang bisa dalam proses pembutannya sampai peraturan menteri itu bisa memakan waktu bisa tiga tahun. Keburu teman-teman ojol, kurir online, taksi online keburu kolaps semua apabila itu dibiarkan potongan aplikator melebihi 10 persen," terangnya.
Lebih lanjut, Wiwit menerangkan bahwa pada unjuk rasa ojol di Jawa Timur pada 20 Mei 2025, diterbitkan Peraturan Gubernur mengenai batasan potongan aplikator 10 persen. Hal itu, menurutnya dapat dicontoh sampai ke tingkat pusat. "Ini tingkat nasional di Kemenhub tidak diberikan sanksi apa-apa," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wiwit menginformasikan bahwa Komisi V akan memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025). Terkait pembahasan UU Khusus Transportasi Online, Wiwit menjelaskan bahwa tahapannya kini Ketua DPR RI Puan Maharani telah menginstruksikan Komisi V untuk membuat UU tersebut.
Sebelumnya, seusai demo ojol di Patung Kuda, Jakarta, pada 20 Mei 2025, Komisi V DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama 66 asosiasi pengemudi ojol. Ketua Komisi V DPR Lasarus memastikan akan merancang UU khusus transportasi online. (Haekal Attar)
ADVERTISEMENT BY ANYMIND