PBNU: Daerah Zona Hijau Bisa Salat Id di Masjid, Zona Merah di Rumah Saja
Sabtu, 17 Juli 2021 | 18:48 WIB
Jakarta, NU Online Banten
Sehubungan dengan semakin meluasnya penyebaran Covid-19 dengan varian barunya di Indonesia, seraya memperhatikan kebijakan strategis Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginstruksikan kepada seluruh Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Majelis Wakil Cabang, Pengurus Ranting, Pengurus Anak Ranting NU, seluruh Lembaga dan Badan Otonom NU di semua tingkatan, serta segenap warga NU untuk mematuhi instruksi, imbauan, protokol serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, terutama kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Langkah ini sebagai upaya untuk melakukan perlindunganı dan bentuk kontribusi nyata pada penanganan lonjakan kasus Covid-19, dan senantiasa mendekatkan diri dan berikhtiar kepada Allah SWT dengen banyak melakukan kegiatan ibadah seperti sholat, puasa, zikir, tadarus Al-Qur'an, pembacaan salawat dan berbagai amaliyah lain, dengan harapan agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Mengikuti dan mensukseskan program vaksinasi Covid-19 yang dişelenggarakan deh Pemerintah. Hal ini adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan serta penyebaran Virus Covid-19," bunyi Surat Edaran (SE) PBNU, Sabtu (17/7/2021).
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Selain itu, PBNU menginstruksikan warga nahdliyin agar senantiasa menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin karena penyebaran Covid-19 tidak lagi hanya di daerah perkotaan, tetapi sudah menjalar ke berbagai daerah.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Oleh şebab itu, PBNU mendorong para kiai, alim ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," urainya.
Terkait dengan Idul Adha 1442 H dan rangkaian kegiatannya, PBNU menyampaikan bahwa di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan Covid-19, dapat melaksanakan takbiran di masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Adapun unluk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye dan zona kuning) maka takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing barsama keluarga inti dan tidak dilaksanakan di masjid/musala," bunyi SE PBNU.
Sementara di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan Covid-19, dapat melaksanakan salat Idul Adha 1442 H di masjid/musala dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
"Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning)ı maka salat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di masjid/musala atau lapangan," bunyi pernyataan PBNU.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND