• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Sabtu, 4 Mei 2024

Nasional

Jelang Idul Adha 1442 H, PBNU Terbitkan Surat Edaran dan Panduan Kurban

Jelang Idul Adha 1442 H, PBNU Terbitkan Surat Edaran dan Panduan Kurban
Lambang Nahdlatul Ulama.
Lambang Nahdlatul Ulama.

Jakarta, NU Online Banten

 

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan surat edaran dan panduan kurban. Surat edaran diberikan untuk menginstruksikan pengurus Nahdlatul Ulama, pengurus lembaga, badan otonom Nahdlatul Ulama dan seluruh Nahdliyin. Rabu (9/7)

 

Dalam surat tersebut ditandatangi oleh Rais ‘Aam KH Miftahul Akhyar, Katib Aam, KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal KH Helmy Faishal Zaini.

 

Tercantum dengan nomor 4162/C.I.34/07/2021 surat edaran perlu diterbitkan untuk memahami kebijakan strategis pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, guna mencegah lonjakan penularan Covid-19 serta memberikan panduan dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah mendatang.

 

Terdapat enam poin yang ditekankan oleh PBNU dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mematuhi instruksi, imbauan, protokol serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, terutama kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebagai upaya untuk melakukan perlindungan, dan bentuk kontribusi nyata pada penanganan lonjakan kasus Covid-19.

 

Kedua, Nahdliyin senantiasa mendekatkan diri dan berikhtiar kepada Allah SWT dengan banyak melakukan kegiatan ibadah seperti sholat, puasa, zikir, tadarus Al-Qur’an, pembacaan Sholawat dan berbagai amaliyah lain. Dengan harapan agar pandemi Covid-19 segera berakhir.

 

Ketiga, Nahdliyin harus mengikuti dan mensukseskan program vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Hal ini adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan serta penyebaran Virus Covid-19.

 

Keempat, seluruh masyarakat senantiasa menjalankan protokol Kesehatan secara ketat dan disiplin. Karena penyebaran Covid-19 tidak lagi hanya di daerah perkotaan, tetapi sudah menjalar ke berbagai daerah. Oleh sebab itu, PBNU mendorong para Kiai, Alim Ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Kelima, Terkait dengan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. PBNU mengimbau untuk mengikuti pemerintah dan satuan tugas pengamanan Covid-19 setempat. Apabila daerahnya aman dan masuk kategori zona hijau. Perayaan Takbiran, pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan displin. 

 

Namun jika pemerintah dan satuan tugas pengaman Covid-19 setempat mengakategorikan daerahnya masuk dalam zona merah, oranye dan kuning. PBNU menganjurkan Nahdliyin untuk merayakannya dirumah masing-masing. Serta tidak disarankan untuk melaksanakan Shalat Idul Adha dan Pemotongan hewan kurban di Masjid atau lapangan terbuka.

 

PBNU juga mengimbau kepada Nahdliyin yang memiliki kemampuan berkurban, disarankan untuk melakukan donasi dan membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Namun PBNU juga mempersilahkan Nahdliyin melakukan keduanya jika kondisi ekonomi cukup mampu berkurban dan membantu masyarakat terdampak.

 

Keenam, PBNU berharap kepada pemerintah untuk memperhatikan penularan Covid-19 pada anak-anak yang tertular. Selain itu Pemerintah juga diharapkan untuk meningkatkan sosialisasi akibat penularan Covid-19 pada anak-anak. Serta memperhatikan penanganan secara serius pada anak-anak yang tertular Covid-19.

 

Pada poin tersebut PBNU juga menyarankan kepada Pemerintah untuk menigkatkan layanan sentra vaksinasi. Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang vaksinasi Covid-19 yang tentunya harus bekerjasama dengan berbagai pihak.

 

Masih pada poin yang sama, PBNU mengutuk Tindakan penimbunan obat-obatan, alat-alat kesehatan termasuk oksigen dan sebagainya, ataupun tindakan lain untuk mengambil keuntungan finansial dari pandemi Covid-19. Serta perbuatan yang mengakibatkan kerugian pihak lain, utamanya kerugian bagi korban pandemi Covid-19 adalah sebuah kezaliman.

 

 

Editor : Ari Hardi
 


Editor:

Nasional Terbaru