Nasional

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 Sudah Dimulai

Selasa, 27 Agustus 2024 | 17:34 WIB

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 Sudah Dimulai

Ilustrasi pemungutan suara Pilkada. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online Banten

Pendaftaran calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dibuka hari ini, Selasa (27/8/2024). Pilkada kali ini meliputi pemilihan calon gubernur-calon wakil gubernur, calon bupati-calon wakil bupati, serta calon wali kota-calon wakil wali kota di seluruh Indonesia. Proses pendaftaran calon akan berlangsung hingga Kamis (29/8/2024).


Syarat pendaftaran calon nantinya akan tetap mengikuti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan usia calon kepala daerah.



Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 yang ditandatangani di Jakarta pada 26 Januari 2024 lalu, berikut jadwal tahapan dan penetapan kepala daerah.  

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

  1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: Ahad, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran pasangan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024
  4. Penelitian persyaratan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024
  5. Penetapan pasangan calon: Ahad, 22 September 2024
  6. Kampanye: Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024
  7. Pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024
  8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil: Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024
 


Sementara itu, Komisi II DPR, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah telah menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal Batas Usia Calon.



Persetujuan ini diperoleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (25/8/2024).

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 


"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Doli, dilansir NU Online.



Doli menegaskan, rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara lengkap. "Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70 " katanya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND



Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan RDP dengan Komisi II DPR untuk mengkonsultasikan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pencalonan Kepala Daerah dimajukan menjadi Minggu karena waktu yang mendesak. Afif mengatakan, pasal-pasal di PKPU 8/2024 yang terdampak dua putusan MK yakni Pasal 11 dan turunannya, kemudian Pasal 9, 13, 95, 99, 135, 139, dan Pasal 15.



"(Karena) Waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya," kata Afif melansir, dikutip NU Online dari laman resmi Bawaslu.


Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Puadi mengatakan, Bawaslu menyetujui draf Rancangan PKPU 8/2024 usai KPU mengakomodir dua putusan MK. Ia mengungkapkan, Bawaslu pada 22 Agustus 2024 juga telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU terkait hal tersebut. "Untuk itu, Bawaslu karena ini (RPKPU) sudah ditindaklanjuti oleh KPU sehingga kami menyetujui rancangan PKPU 8/2024," ucap Puadi. (Haekal Attar)

ADVERTISEMENT BY ANYMIND