• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 25 April 2024

Banten Raya

Kemenag Tangsel: Tidak Ada Yang Salah Dengan Gus Yaqut

Kemenag Tangsel: Tidak Ada Yang Salah Dengan Gus Yaqut
Kepala Kantor Kemenag Agama Kota Tangerang Selatan H Dedi Mahfudin yang juga sekaligus Ketua PCNU Kota Tangerang. (Foto: Arfan Effendi)
Kepala Kantor Kemenag Agama Kota Tangerang Selatan H Dedi Mahfudin yang juga sekaligus Ketua PCNU Kota Tangerang. (Foto: Arfan Effendi)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama RI No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Tujuan dikeluarkannya surat edaran tersebut untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

Namun kebijakan tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Agama Kota Tangerang Selatan H Dedi Mahfudin yang juga sekaligus Ketua PCNU Kota Tangerang ini, ketika ditemui awak media di kediamannya mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan surat edaran tersebut.

“Kalau kita baca dengan seksama sebenarnya tujuan dari surat edaran tersebut sangat Indonesia banget. Di negara kita ini kan masyarakatnya beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya” tuturnya kepada NU Online Banten pada Sabtu (26/2/2022).

Menurut H Dedi Mahfudin, mereka yang tidak setuju itu, rata-rata salah paham dan belum membaca secara utuh isi dari surat edaran tersebut. Bahkan ada juga yang mendapatkan informasi tersebut dari sosial media yang sengaja digoreng sedemikian rupa. Sehingga kekeliruan informasi tersebut malah menjadi keruh dan intinya tidak tersampaikan. Misalnya ada yang bilang Menteri Agama melarang adzan.

“Sangat disayangkan masih saja ada masyarakat yang salah paham terkait surat edaran itu. Ada yang bilang Kemenag melarang adzan. Padahal kalau kita cermati tidak ada larangan untuk adzan. Tapi kenapa sampai digoreng sedemikian rupa." ujarnya

Lebih lanjut, Kiai jebolan Tebuireng ini menghimbau agar masyarakat lebih cermat dan teliti lagi ketika mendapatkan informasi, agar kita tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang sengaja ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tercinta ini.

“Mengajak segenap masyarakat untuk memahami pengaturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala dengan bijaksana. Cermat dan teliti dalam mencerna informasi di media sosial,” pungkas Kepala Kemenag Tangerang Selatan ini.


Pewarta: Arfan Effendi


Editor:

Banten Raya Terbaru