Banten Raya

Nana Jadi Pjs Wali Kota Cilegon, Tabrani sebagai Pjs Wali Kota Tangsel

Selasa, 24 September 2024 | 15:49 WIB

Nana Jadi Pjs Wali Kota Cilegon, Tabrani sebagai Pjs Wali Kota Tangsel

Pj Gubenur Banten Al Muktabar mengukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana dan Pjs Wali Kota Tangerang Selatan Tabrani di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Banten, Selasa (24/9/2024). (Foto: Setda Banten)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Dua penjabat sementara (Pjs) wali kota dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. Masing-masing Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana dan Pjs Wali Kota Tangerang Selatan Tabrani. Keduanya dikukuhkan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Banten, Selasa (24/9/2024). Nana adalah kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten dan Tabrani merupakan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.



"Baru saja tadi kita menyerahkan mandat dari Menteri Dalam Negeri dalam bentuk surat keputusan sesuai peraturan perundangan-undangan untuk mengukuhkan Pjs wali kota Cilegon dan wali kota Tangerang Selatan," ujar Al Muktabar, dikutip dari laman resmi Pemprov Banten.


Al Muktabar mengatakan, pengukuhan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3806 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Banten.

 


"Mudah-mudahan dengan segala langkah-langkah yang kita ikuti bersama, khususnya pada tahapan pemilu, kita berharap akan sukses dalam mendukung pelaksanaannya dan diharapkan ke depan mendapatkan pemimpin yang amanah," harapnya.

Tugas dan kewenangannya antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).



Dijelaskan, Pjs wali kota memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) dan menandatangani perda setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. Juga melakukan pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.



"Menyukseskan pelaksanaan pilkada, menjaga netralitas ASN, dan kemudian hal-hal lain. Saya menekankan agar menerapkan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.


Al Muktabar menambahkan, masa jabatan Pjs wali kota tersebut berlaku saat wali kota dan wakil wali kota mengajukan cuti di luar tanggungan negara hingga wali kota dan wakil wali kota menyelesaikan masa cuti di luar tanggungan negara.’’Kira-kira 2 bulan. Dan mulai bekerja hari ini, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan,’’ jelasnya.


Al Muktabar juga menuturkan, pihaknya akan menyiapkan pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. 

 


Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, bersama Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan secara resmi menyerahkan seluruh aset negara yang mereka gunakan selama masa jabatan, sebelum memulai cuti di luar tanggungan negara pada 25 September 2024.


"Kami berdua akan cuti mulai 25 September, pukul 00.00 WIB. Untuk sepenuhnya mengikuti proses pilkada. Komitmen kami adalah mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk menyerahkan semua fasilitas yang telah kami terima selama menjabat," ujar Benyamin usai memimpin apel pagi di Pusat Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (23/9/2024), dikutip dari laman resmi Pemkot Tangsel. (Mutho)