• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Sabtu, 27 April 2024

Banten Raya

Siapkan 18 Bus, Ada Seribu Kuota Mudik Gratis dari Pemkot Tangsel

Siapkan 18 Bus, Ada Seribu Kuota Mudik Gratis dari Pemkot Tangsel
Dishub Pemkot Tangsel menambah kuota mudik gratis. (Foto: Pemkot Tangsel)
Dishub Pemkot Tangsel menambah kuota mudik gratis. (Foto: Pemkot Tangsel)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Hari Raya Idul Fitri 1445 H semakin dekat. Mudik ke kampung halaman menjadi tradisi jelang Lebaran. Bagi yang ingin mudik gratis, sejumlah pihak pun menggelar. Termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Bahkan menambah 300 kuota mudik gratis bagi masyarakat Tangsel. Sebelumnya kuota dibuka sebanyak 700 yang telah diisi oleh pendaftar secara online.



Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel Achmad Arofah mengatakan, penambahan kuota dilakukan karena antusiasme masyarakat yang sangat tinggi. Kita tambah kuota sebanyak 300 lagi. Jadi total keseluruhan seribu kuota mudik gratis dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Paling antusias itu ke daerah Jawa," ucap Achmad Arofah seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Tangsel, Rabu (27/3/2024).



Untuk penambahan kuota tersebut, masyarakat dapat memanfaatkannya secara offline atau datang secara langsung ke lokasi pendaftaran di Terminal Penumpang BSD, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong, pada Rabu (27/3/2024) mulai pukul 09.00 WIB. "Masyarakat bisa melakukan pendaftaran secara offline. Datang langsung ya ke lokasi Terminal Tipe C BSD," ucapnya.



Persyaratan yang harus dibawa adalah kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan surat keterangan domisili.’’Peserta diharapkan membawa seluruh berkas persyaratan saat mendaftar," jelasnya.



Dishub Tangsel, lanjutnya, menyiapkan sebanyak 18 bus. ’’Itu nanti kami juga akan ramp check juga, untuk kelayakan perjalanan mudik dari masyarakat Tangerang Selatan,’’ terangnya.



Sementara itu, Pemkot Tangsel melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi penegakan peraturan daerah (perda) ke tempat hiburan yang melanggar aturan selama bulan Ramadhan pada Jumat (22/3/2024).

 


Kepala Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan, selama Ramadhan, tempat hiburan atau klub malam tidak boleh beroperasi. Juga terdapat peraturan daerah di Kota Tangerang Selatan yang melarang menjual minuman berkalkohol.



"Tangsel memiliki Perda Tangsel nomor 4 tahun 2014 tentang usaha perindustrian dan perdagangan-penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran, yang melarang penjualan miras. Setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di Daerah tertuang dalam pasal 122 ayat (2)," terang Oki.

 

Sedangkan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Alfachry dalam keterangannya menyampaikan, petugas Satpol PP melakukan monitoring dan berkeliling untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh pengusaha tempat hiburan. Hasilnya, petugas masih ada yang menjual minuman keras.



"Ada beberapa kafe dan tempat hiburan yang beroperasi dan menjual minuman beralkohol sehingga kami lakukan penegakan perda di lokasi-lokasi tersebut," ujarnya.



Dari warung area Paku Alam, Serpong Utara, petugas mengamankan 17 botol miras. Lalu dari lapo di bilangan Pondok Ranji diamankan 461 botol miras dan dari kafe di Serpong diamankan 305 botol miras.



"Kami meminta seluruh pengusaha dan masyarakat mematuhi apa yang menjadi perda guna menjadikan Tangsel wilayah yang tentram, nyaman, dan aman," ucapnya. Dia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi apabila ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah. (M Izzul Mutho)


Banten Raya Terbaru