• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Marak Jelang Lebaran, Bagaimana Hukum Penukaran Uang?‎

Marak Jelang Lebaran, Bagaimana Hukum Penukaran Uang?‎
Uang. (Foto: Freepik)
Uang. (Foto: Freepik)

Mendekati Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Muslim begitu antusias dan sibuk ‎mempersiapkan segala halnya, tak terkecuali kebutuhan akan uang pecahan yang ‎digunakan untuk memberi santunan kepada sanak famili dan lainnya. Tentu saja ‎kebutuhan akan beredarnya uang pecahan mengalami peningkatan. Praktis, bank yang ‎melayani penukaran uang menjadi penuh oleh nasabah yang ingin mendapatkan uang ‎pecahan dari yang terkecil nominalnya hingga pecahan Rp 20 ribu. ‎
‎ 

Panjangnya antrean dan waktu yang kurang efisien menjadikan mereka enggan pergi ‎ke bank. Fenomena ini dianggap peluang bisnis oleh sebagian masyarakat untuk ‎mengais pundi-pundi rupiah, yakni dengan menyediakan jasa penukaran uang yang ‎berlaku adanya selisih nominal, semisal uang Rp100 ribu mereka tukar dengan nilai Rp ‎‎90 ribu atau Rp 95 ribu lembar uang Rp5 ribu atau pecahan lainnya. ‎
‎ 

Peluang bisnis ini terbukti mendapat perhatian masyarakat secara umum. Dan usaha ‎mereka terbilang cukup mendapatkan keuntungan yang tidak sedikit. Kendati ‎demikian, transaksi model di atas perlu perhatian khusus dalam hal status hukumnya ‎dalam literatur Islam, agar masyarakat tidak terjebak dengan praktik bermuamalah ‎yang menyalahi aturan syariat seperti halnya riba.‎
‎ 

Secara umum, dalam bertransaksi haruslah memenuhi syarat dan rukun sebagai unsur ‎yang harus dipenuhi. Juga jenis transaksi yang diakadi antara kedua belah pihak ‎‎(mutaaqidaini) haruslah jelas. ‎
‎ 

Dilihat dari praktik pertukaran uang yang terjadi di masyarakat seperti gambaran di ‎atas, status transaksi tersebut beragam, bisa berstatus sebagai akad jual beli (bai') ‎maupun akad ijarah. Namun penulis fokus membahas permasalahan ini pada tinjauan ‎akad jual beli.‎
‎ 

Pertimbangan praktik pertukaran uang diarahkan kepada transaksi jual beli adalah ‎mengingat bahwa pada zaman sekarang, mata uang terkait dengan neraca ‎perdagangannya (bukan berdasarkan cadangan emas dan perak yang dimilikinya).‎
‎ 

Maka hukum transaksi di atas adalah sah dan boleh menurut ulama dari kalangan ‎Mazhab Syafi'i, Hanafi, serta pendapat yang masyhur di kalangan Mazhab Hanbali, ‎karena hal demikian tidak tergolong mal ribawi (kategori harta yang berpeluang riba). 
‎ 

Artinya: ’’Dan disyaratkan dalam jual beli barang kategori ribawi, yaitu terbatas pada ‎dua hal : 1.bahan makanan, seperti gandum, jelai, kurma, kismis, garam, beras, ‎jagung, kacang-kacangan. 2. uang, yaitu emas dan perak sekalipun keduanya tidak ‎dicetak sebagai mata uang seperti bentuk perhiasan, dan emas mentah. Keduanya ‎dari jenis yang sama seperti gandum ditukar dengan gandum dan emas dengan emas ‎secara kontan dan transaksi dilakukan sebelum berpisah. Syaikh Ibnu Hajar al-‎Haitami berpendapat dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj " alasan dikatakan riba di sini ‎adalah inti dari nilai/harga mata uang tersebut, maka tidak ada unsur riba dalam ‎uang (selain emas & perak) meskipun berlaku sebagai alat tukar.’’ (I'anah at-Thalibin ‎Juz 3 hal.12-13)‎

‎ 
Dalam kitab lain dijelaskan yang artinya, ’’Ulama Madzhab Syafii, Hanafi kecuali ‎Muhammad serta ulama Hambali dalam pendapat yang masyhur, hal ini juga ‎merupakan pendapat al-Qadhi di dalam kitab al-Jamik, Ibnu Aqil serta al-Syirazi dan ‎pemilik kitab al-Mustau'ab, dan lain-lain. Bahwasanya tidak ada riba di dalam uang ‎yang dibuat transaksi walaupun diakui sebagai alat transaksi. Karena uang tidak bisa ‎ditimbang dan ditakar (sebagaimana emas dan perak), serta tidak adanya nash yang ‎menyatakan riba dalam uang sebagaimana dikatakan oleh al-Buhuti.’’ (Mausuu'ah al-‎Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah).‎
‎ 

Sedangkan menurut pendapat yang kuat dari Mazhab Maliki dan sebagian riwayat ‎dalam Mazhab Hanbali, hukumnya tidak diperbolehkan, karena mata uang rupiah bisa ‎disetarakan dengan emas dan perak dalam unsur ribawi-nya.‎


‎ 
‎’’Ulama Mazhab Maliki memiliki silang pendapat, namun pendapat yang kuat di ‎kalangan mereka yang juga merupakan satu riwayat ulama Mazhab Hanbali di mana ‎silang pendapat di kalangan ulama Hanbali ini dikonfirmasi oleh Abu al-Khatib. Hal ini ‎juga merupakan pendapat Muhammad seorang ulama bermazhab Hanafi ‎bahwasanya tidak diperkenankan menjual uang dengan sesama jenisnya secara ‎tidak sama. Dan juga tidak boleh secara hutang, dan juga tidak boleh menjual uang ‎dengan emas atau perak secara utang.’’ (Mausuu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah)‎
‎ 

Wallahu a'lam bisshawab
‎ 

Moh Zainul Arif, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PCNU Kota Tangerang Selatan


Keislaman Terbaru