Nasional

Akhirnya Paskibraka Putri yang Mengenakan Jilbab, Tetap Dapat Memakainya saat Tugas

Kamis, 15 Agustus 2024 | 22:29 WIB

Akhirnya Paskibraka Putri yang Mengenakan Jilbab, Tetap Dapat Memakainya saat Tugas

Pengukuhan 76 pelajar menjadi anggota Paskibraka HUT Ke-79 Kemerdekaan RI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Selasa (13/8/2024). (Foto: @jokowi/Muchlis Jr Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, NU Online Banten

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyampaikan maaf atas kegaduhan terkait pelepasan jilbab anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat Presiden Jokowi mengukuhkan anggota Paskibraka di Istana Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/8/2024). "Maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka putri tingkat pusat 2024 yang menghiasi pemberitaan,” kata Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).


Dia memastikan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. "Kasetpres menyatakan bahwa Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara,” jelasnya dilansir NU Online.



Yudian menambahkan, arahan Kasetpres Heru Budi Hartono, penampilan Paskibraka harus sebagaimana ketika mendaftar. Alhasil, Paskibraka putri yang menggunakan jilbab tetap akan menjalani tugas dengan tampilan yang serupa.

 


Seperti ramai diberitakan, sebelumnya, polemik penggunaan jilbab muncul usai foto prosesi pengukuhan anggota Paskibraka tingkat pusat muncul ke publik. Pengukuhan sendiri terjadi pada Selasa (13/8/2024). Awalnya, Yudian mengatakan, tak ada paksaan agar Paskibraka melepas jilbab, karena bentuk kesukarelaan dalam rangka mematuhi peraturan yang ada. "Hanya saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja," katanya dalam rilisnya, Rabu (14/8/2024).



Semakin jadi polemik, Kasetpres Heru Budi Hartono angkat bicara. "Kami baik di tingkat pusat yang akan besok tanggal 17 melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab. Saat mereka masuk Istana, mereka sudah seperti itu. Tapi perintah kami adalah meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu," ujar Heru di Jakarta, Rabu (14/8/2024). Mengikuti arahan itu, BPIP akhirnya mengambil langkah serupa.

 


Terpisah, akademisi dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Neng Dara Affiah merespons polemik pelepasan jilbab anggota Paskibraka. Dia mengatakan bahwa pelepasan jilbab tersebut berdampak bentuk diskriminasi terhadap pelajar perempuan untuk menjadi seorang Paskibraka.

 


Penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka, lanjutnya, sama sekali tidak mengganggu jalannya kegiatan Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebab, segala sesuatu yang berdampak terhadap diskriminasi kepada perempuan haruslah ditolak. “Dampaknya perempuan yang punya prestasi dan memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Paskibraka, tetapi mereka misalnya menggunakan jilbab tidak bisa masuk,” jelas Neng Dara Affiah kepada NU Online, Kamis (15/08/2024).



Dosen sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Unusia ini menjelaskan, jika memang tidak ada paksaan dari BPIP untuk melepas jilbab, maka seharusnya tidak apa-apa anggota Paskibraka tetap menggunakan jilbab. “Jadi kalau otoritas dari BPIP tidak memaksa kalau pelajar tidak melepaskan jilbabnya, semestinya tidak apa apa, dia harus pakai jilbab kalau dia ingin memakai jilbab, karena tidak ada paksaan dan tidak ada tekanan,” tegasnya.


Dia juga menekankan bahwa penggunaan jilbab merupakan ekspresi perempuan dalam melaksanakan nilai-nilai Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. “Perempuan yang ingin mengenakan jilbab itu harus dipersilakan,” imbuhnya. (Mutho, Mufidah Adzkia)