Nasional

Keppres Diteken, Pemerintah Tambah Cuti Bersama Idul Adha 2023

Jumat, 23 Juni 2023 | 01:12 WIB

Keppres Diteken, Pemerintah Tambah Cuti Bersama Idul Adha 2023

Presiden Joko Widodo. (Foto:SSY Sekretariat Presiden)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Pemerintah menambah cuti bersama Idul Adha 1444 H. Cuti bersama dimulai pada 28 Juni dan berakhir pada 30 Juni 2023. Presiden Joko Widodo pun menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (22/6/2023), Keppres ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah. Juga memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi. "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Juni tersebut.

Pemerintah memang telah memutuskan menambah cuti bersama libur Idul Adha 2023 selama 2 hari, yakni 28 dan 30 Juni 2023, sehingga akan menjadi libur akhir pekan yang panjang, yakni dari 28 Juni sampai 2 Juli atau dari Rabu sampai Ahad.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penambahan hari libur cuti bersama itu untuk mendorong perekonomian daerah. Serta untuk meningkatkan pariwisata lokal.

Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan, cuti bersama dan libur nasional Idul Adha 1444 H atau 2023 M ditetapkan mulai 28 sampai 30 Juni 2023.

’’Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023,’’ ujar Muhadjir di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Pewarta: M Izzul Mutho