Syariah

Sujud Syukur, Apa Harus Suci dan Menghadap Kiblat?

Pernah menyaksikan pemain sepak bola  setelah mencetak gol lalu selebrasi disusul mencium lapangan dengan posisi seperti bersujud? Atau pemain cabang olahraga lain usai mengalahkan lawannya lalu mencium lantai dengan posisi seperti orang sujud? Apa pernah juga melihat orang di ruang sidang mencium lantai dengan posisi seperti bersujud? Atau melihat jagoannya di pilkada menang lalu jagoan tersebut dan pendukunngya ramai-ramai berpose seperti orag sujud? Sebagian orang menyebut mereka melakukan sujud syukur. Sudah benarkah caranya?   Sebelum masuk secara spesifik kepada sujud syukur, baiknya memahami terkait sujud itu sendiri. Dalam Bab Shalat Kitab Fathul Mu’in karya Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz  Al Malibary, dijelaskan, ........مع تنكيس ) بأن رفع عجيزته وماحولها على راسه و منكبيه لاتباع ) "Sujud itu dengan menyungkur. Bagian pantat dan sekitarnya berada lebih tinggi daripada kepala dan pundak sepasangnya".   Selain itu, sujud itu dengan cara meletakkan sebagian keningnya dalam keadaan terbuka, tidak tertutup oleh sesuatu. Menekankan keningnya pada tempat salat, sehingga terbebani dengan berat kepala. Tak hanya itu. Meletakkan sebagian sepasang lutut, telapak tangan, jari tangan samping dalam, dan sebagian jari kaki. Keharusan tersebut  tentunya bagi mereka yang punya anggota tubuh normal. Kemudian sunnah meletakkan hidung dan membuka mata saat sujud seperti yang disampaikan oleh Ibnu Abdis Salam yang kemudian ditetapkan oleh Az Zarkasyi.   Secara sederhana, mengutip Kitab Fasolatan karya KH Muhammad Asnawi Kudus, di bagian paling akhir disebutkan kategorisasi sujud.  Pertama, sujud sahwi. Sujud ini dikerjakan karena lupa mengerjakan susuatu di antaranya tasyahud awal atau doa qunut. Caranya, setelah orang yang salat selesai membaca tahiyat atau tasyahud akhir, sebelum salam, melaksanakan sujud dua kali. Saat sujud membaca subhana man la yanamu wa la yashu (Maha Suci Dzat yang tidak tidur dan tidak lupa).

Kamis, 18 Maret 2021 | 20:34 WIB