• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Sabtu, 20 April 2024

Syariah

Sujud Syukur, Apa Harus Suci dan Menghadap Kiblat?

Sujud Syukur, Apa Harus Suci dan Menghadap Kiblat?
Ilustrasi (Foto: NU Online)
Ilustrasi (Foto: NU Online)

Pernah menyaksikan pemain sepak bola  setelah mencetak gol lalu selebrasi disusul mencium lapangan dengan posisi seperti bersujud? Atau pemain cabang olahraga lain usai mengalahkan lawannya lalu mencium lantai dengan posisi seperti orang sujud? Apa pernah juga melihat orang di ruang sidang mencium lantai dengan posisi seperti bersujud? Atau melihat jagoannya di pilkada menang lalu jagoan tersebut dan pendukunngya ramai-ramai berpose seperti orag sujud? Sebagian orang menyebut mereka melakukan sujud syukur. Sudah benarkah caranya?

 

Sebelum masuk secara spesifik kepada sujud syukur, baiknya memahami terkait sujud itu sendiri. Dalam Bab Shalat Kitab Fathul Mu’in karya Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz  Al Malibary, dijelaskan,

 

.....................بأن رفع عجيزته وماحولها على راسه و منكبيه

 

"Sujud itu dengan menyungkur. Bagian pantat dan sekitarnya berada lebih tinggi daripada kepala dan pundak sepasangnya".

 

Selain itu, sujud itu dengan cara meletakkan sebagian keningnya dalam keadaan terbuka, tidak tertutup oleh sesuatu. Menekankan keningnya pada tempat salat, sehingga terbebani dengan berat kepala. Tak hanya itu. Meletakkan sebagian sepasang lutut, telapak tangan, jari tangan samping dalam, dan sebagian jari kaki. Keharusan tersebut  tentunya bagi mereka yang punya anggota tubuh normal. Kemudian sunnah meletakkan hidung dan membuka mata saat sujud seperti yang disampaikan oleh Ibnu Abdis Salam yang kemudian ditetapkan oleh Az Zarkasyi.

 

Secara sederhana, mengutip Kitab Fasolatan karya KH Muhammad Asnawi Kudus, di bagian paling akhir disebutkan kategorisasi sujud. 

 

Pertama, sujud sahwi. Sujud ini dikerjakan karena lupa mengerjakan susuatu di antaranya tasyahud awal atau doa qunut. Caranya, setelah orang yang salat selesai membaca tahiyat atau tasyahud akhir, sebelum salam, melaksanakan sujud dua kali. Saat sujud membaca subhana man la yanamu wa la yashu (Maha Suci Dzat yang tidak tidur dan tidak lupa).

 

Kedua, sujud tilawah. Sujud ini dilaksanakan karena membaca ayat-ayat sajdah. Caranya, jika membacanya dalam salat, ketika selesai membaca ayat sajdah langsung sujud. Setelah selesai sujud, berdiri lagi meneruskan rakaatnya. Jika di luar salat, ketika selesai membaca ayat sajdah niat sujud tilawah, takbir seperti takbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan. Lalu sujud sekali disertai takbir. Selepas sujud, bangkit untuk duduk disertai takbir. Disusul salam.

 

Bacaan sujud tilawah dari hadits yang diriwayatkan dari Ahmad, Abu Dawud, Hakim, Tirmidzi dan nasa'i adalah sebagai berikut: 

 

سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

 

"Sajada wajhi lilladzi kholaqohu washowwarohu wa syaqqo sam’ahu wa bashorohu bi chaulihi wa quwwatihi fatabaraka Allahu ahsanal kholiqin"

 

(Wajahku bersujud kehadirat Yang menciptakannya, merupakannya, melengkapi pendengaran, dan penglihatannya dengan upaya dan kekuatan-Nya, maka Maha Suci Allah sebagus-bagus pencipta).

 

Ketiga, sujud syukur. Sujud ini dilaksanakan ketika mendapat nikmat dari Allah. Atau selamat dari musibah. Caranya, seperti mengerjakan sujud tilawah yang di luar salat. Bacaannya sama dengan bacaan sujud tilawah.

 

Nah, yang perlu diingat, ketika melaksanakan baik sujud tilawah maupun sujud syukur harus menghadap kiblat, suci dari hadas, termasuk hadas kecil (atau punya wudlu), dan suci dari najis. Alhasil, jika seseorang atau banyak orang setelah mendapatkan kenikmatan atau selamat dari musibah.

 

Lalu melaksanakan sujud syukur, hendaknya mengetahui apa saja yan harus dilakukan terkait sujud tersebut. Jadi pakai ilmu, tidak latah. Apalagi sembarangan tiba-tiba asal sujud, dengan mencium tanah. Sebab, dalam Fathul Mu’in terdapat narasi, tidak boleh taqarrub kehadirat Allah dengan cara semata-mata bersujud tanpa ada suatu penyebab sujudnya, walaupun dilakukan setelah salat. Wallahu ‘alam

 

M. Izzul Mutho Masyhadi, pernah nyantri di Ma’had Aly Al Munawwir Krapyak, mantan wapemred INDOPOS, dan Pembina LTN NU Tangerang Selatan

 


Editor:

Syariah Terbaru